Wujudkan Desa Bersinar, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri
Minggu, 27 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Dalam Negeri, lanjutnya, telah memfasilitasi pemerintah daerah untuk dapat menggunakan alokasi anggaran yang cukup dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah.
"Dimana pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran terkait dengan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Yusharto. Baca juga: Satgas Narkoba Polda Metro Ungkap 1,1 Ton Sabu Asal Timur Tengah
Di samping itu, lanjutnya, telah dikeluarkan instruksi di mana terdapat pada implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2012 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.
"Ada surat Menteri Dalam Negeri kepada para gubernur yang intinya agar mengoptimalisasi pelaksanaan RAN P4GN dan pencegahan narkoba di tingkat daerah sampai dengan di tingkat desa," ujarnya.
Untuk desa ini, lanjutnya, dilakukan beberapa langkah. Diantaranya dibuat dua buku panduan untuk di tingkat Desa yaitu petunjuk teknis pelaksanaan P4GN yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya buku itu, lanjut diam diharapkan pemerintah desa dapat menindaklanjuti dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan arahan dari BNN selaku sektor yang bertanggung jawab secara utuh dalam seluruh program pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
"Dimana pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran terkait dengan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Yusharto. Baca juga: Satgas Narkoba Polda Metro Ungkap 1,1 Ton Sabu Asal Timur Tengah
Di samping itu, lanjutnya, telah dikeluarkan instruksi di mana terdapat pada implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2012 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.
"Ada surat Menteri Dalam Negeri kepada para gubernur yang intinya agar mengoptimalisasi pelaksanaan RAN P4GN dan pencegahan narkoba di tingkat daerah sampai dengan di tingkat desa," ujarnya.
Untuk desa ini, lanjutnya, dilakukan beberapa langkah. Diantaranya dibuat dua buku panduan untuk di tingkat Desa yaitu petunjuk teknis pelaksanaan P4GN yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya buku itu, lanjut diam diharapkan pemerintah desa dapat menindaklanjuti dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan arahan dari BNN selaku sektor yang bertanggung jawab secara utuh dalam seluruh program pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
Lihat Juga :