Wujudkan Desa Bersinar, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri
Minggu, 27 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pemerintahan desa dapat mengalokasikan program dan kegiatan yang cukup melalui RPJM Desa maupun APBDes yang dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan sesuai dengan program P4GN.
Di lingkungan pemerintahan desa juga dilaksanakan upaya untuk ke pemberantasan narkoba dimana pelaksanaannya merangkul kepala desa atau Lurah. Lalu ada badan permusyawaratan desa, ada sekretaris desa, pelaksana teknis di tingkat desa yaitu Kasi pemerintahan, Kasi kesra, Kasi Pembangunan dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan serta Kaur umum.
Sinergi dari para pihak tersebut diharapkan dapat membentuk desa yang bersinar artinya desa yang bersih dari narkoba. Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan ada skema agar pemerintah desa dapat membiayai kegiatan P4GN lewat beberapa langkah.
"Yitu menetapkan kewenangan desa sesuai dengan Permendagri nomor 44 tahun 2016 lalu penetapan kewenangan desa melalui peraturan bupati setelah itu kegiatan dicanangkan dalam RKPDes atau masuk dalam RPJMDesa masing-masing desa," tutupnya.
Di lingkungan pemerintahan desa juga dilaksanakan upaya untuk ke pemberantasan narkoba dimana pelaksanaannya merangkul kepala desa atau Lurah. Lalu ada badan permusyawaratan desa, ada sekretaris desa, pelaksana teknis di tingkat desa yaitu Kasi pemerintahan, Kasi kesra, Kasi Pembangunan dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan serta Kaur umum.
Sinergi dari para pihak tersebut diharapkan dapat membentuk desa yang bersinar artinya desa yang bersih dari narkoba. Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan ada skema agar pemerintah desa dapat membiayai kegiatan P4GN lewat beberapa langkah.
"Yitu menetapkan kewenangan desa sesuai dengan Permendagri nomor 44 tahun 2016 lalu penetapan kewenangan desa melalui peraturan bupati setelah itu kegiatan dicanangkan dalam RKPDes atau masuk dalam RPJMDesa masing-masing desa," tutupnya.
(don)
Lihat Juga :