Wujudkan Desa Bersinar, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri

Minggu, 27 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
Wujudkan Desa Bersinar, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri
Kemendagri terus mendorong daerah agar terbebas dari cengkeraman narkoba. Dukungan Kemendagri dilaksanakan melalui program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba. Foto istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong daerah agar terbebas dari cengkeraman narkoba. Dukungan Kemendagri dilaksanakan melalui program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk "Berantas Narkoba Masuk Desa”, Sabtu (26/6/2021).

" Kemendagri sudah memberikan dukungan dalam bentuk program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba dengan beberapa sasaran. Antara lain, masyarakat desa yaitu keluarga orang tua remaja anak," kata Yusharto.

Sekedar informasi, data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2020 jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diungkap di tingkat pusat sebanyak 57 kasus dengan 127 tersangka. Sedangkan di tingkat Provinsi (BNNP) sebanyak 749 kasus dengan 1095 tersangka.

Yusharto mengatakan, untuk memberantas narkoba, tahun lalu telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN)."Inpres itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam melakukan dan melaksanakan RAN P4GN di daerah," tuturnya.

Yusharto menambahkan, dari perspektif Kementerian Dalam Negeri, narkotika itu harus diberantas karena harus menyelamatkan warga negara terutama yang ada di tingkat desa. Untuk bisa selamat dari narkoba atau direhabilitasi atau tidak terkontaminasi oleh pemikiran untuk menggunakan narkotika, berbagai langkah sudah dilakukan setelah terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN.

Menteri Dalam Negeri, lanjutnya, telah memfasilitasi pemerintah daerah untuk dapat menggunakan alokasi anggaran yang cukup dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah.

"Dimana pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran terkait dengan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Yusharto. Baca juga: Satgas Narkoba Polda Metro Ungkap 1,1 Ton Sabu Asal Timur Tengah

Di samping itu, lanjutnya, telah dikeluarkan instruksi di mana terdapat pada implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2012 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.

"Ada surat Menteri Dalam Negeri kepada para gubernur yang intinya agar mengoptimalisasi pelaksanaan RAN P4GN dan pencegahan narkoba di tingkat daerah sampai dengan di tingkat desa," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4089 seconds (0.1#10.140)