Wujudkan Desa Bersinar, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri
Minggu, 27 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
Kemendagri terus mendorong daerah agar terbebas dari cengkeraman narkoba. Dukungan Kemendagri dilaksanakan melalui program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba. Foto istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong daerah agar terbebas dari cengkeraman narkoba. Dukungan Kemendagri dilaksanakan melalui program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk "Berantas Narkoba Masuk Desa”, Sabtu (26/6/2021). Baca juga: Kepastian Hukum Aset Kripto di Indonesia, Simak 4 Aturan Bappebti
" Kemendagri sudah memberikan dukungan dalam bentuk program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba dengan beberapa sasaran. Antara lain, masyarakat desa yaitu keluarga orang tua remaja anak," kata Yusharto.
Sekedar informasi, data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2020 jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diungkap di tingkat pusat sebanyak 57 kasus dengan 127 tersangka. Sedangkan di tingkat Provinsi (BNNP) sebanyak 749 kasus dengan 1095 tersangka.
Yusharto mengatakan, untuk memberantas narkoba, tahun lalu telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN)."Inpres itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam melakukan dan melaksanakan RAN P4GN di daerah," tuturnya.
Yusharto menambahkan, dari perspektif Kementerian Dalam Negeri, narkotika itu harus diberantas karena harus menyelamatkan warga negara terutama yang ada di tingkat desa. Untuk bisa selamat dari narkoba atau direhabilitasi atau tidak terkontaminasi oleh pemikiran untuk menggunakan narkotika, berbagai langkah sudah dilakukan setelah terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara virtual bertajuk "Berantas Narkoba Masuk Desa”, Sabtu (26/6/2021). Baca juga: Kepastian Hukum Aset Kripto di Indonesia, Simak 4 Aturan Bappebti
" Kemendagri sudah memberikan dukungan dalam bentuk program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba dengan beberapa sasaran. Antara lain, masyarakat desa yaitu keluarga orang tua remaja anak," kata Yusharto.
Sekedar informasi, data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2020 jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diungkap di tingkat pusat sebanyak 57 kasus dengan 127 tersangka. Sedangkan di tingkat Provinsi (BNNP) sebanyak 749 kasus dengan 1095 tersangka.
Yusharto mengatakan, untuk memberantas narkoba, tahun lalu telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN)."Inpres itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda dalam melakukan dan melaksanakan RAN P4GN di daerah," tuturnya.
Yusharto menambahkan, dari perspektif Kementerian Dalam Negeri, narkotika itu harus diberantas karena harus menyelamatkan warga negara terutama yang ada di tingkat desa. Untuk bisa selamat dari narkoba atau direhabilitasi atau tidak terkontaminasi oleh pemikiran untuk menggunakan narkotika, berbagai langkah sudah dilakukan setelah terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN.
Lihat Juga :