Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Mampang Prapatan Dibubarkan
Sabtu, 26 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Maulana mengungkap penyelenggara acara turut melakukan pelanggaran lain. Salah satunya menyediakan makanan secara prasmanan.
"Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita sanksi pembubaran," tegasnya. Baca juga: Jangan Main-main! Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 7.505 Kasus per Hari
Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.
"Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Diantaranya ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
"Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita sanksi pembubaran," tegasnya. Baca juga: Jangan Main-main! Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 7.505 Kasus per Hari
Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.
"Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Diantaranya ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(mhd)
Lihat Juga :