Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Mampang Prapatan Dibubarkan
Sabtu, 26 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Satpol PP Jakarta Selatan bubarkan resepsi pernikahan yang melanggar Prokes di saat kasus Covid-19 melonjak. Foto: IG @satpolpp.dki
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Cafe Respati halaman Gedung Mustika, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Alasannya, acara resepsi itu digelar saat kasus Covid-19 melonjak di Ibu Kota Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tegal Parang TB Maulana menyebut, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hinggal 5 Juli mendatang.
"Undangannya melebihi kapasitas 25 persen," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Kemudian Maulana menyebut sekitar 50 tamu undangan yang hadir terlihat berkerumun. Baca juga: Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 10 Ribu Unit
"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini nggak ada jaga jarak. Kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tegal Parang TB Maulana menyebut, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hinggal 5 Juli mendatang.
"Undangannya melebihi kapasitas 25 persen," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Kemudian Maulana menyebut sekitar 50 tamu undangan yang hadir terlihat berkerumun. Baca juga: Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 10 Ribu Unit
"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini nggak ada jaga jarak. Kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," jelasnya.
Lihat Juga :