Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Mampang Prapatan Dibubarkan

Sabtu, 26 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Langgar Prokes, Resepsi...
Satpol PP Jakarta Selatan bubarkan resepsi pernikahan yang melanggar Prokes di saat kasus Covid-19 melonjak. Foto: IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Cafe Respati halaman Gedung Mustika, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Alasannya, acara resepsi itu digelar saat kasus Covid-19 melonjak di Ibu Kota Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tegal Parang TB Maulana menyebut, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hinggal 5 Juli mendatang.

"Undangannya melebihi kapasitas 25 persen," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Kemudian Maulana menyebut sekitar 50 tamu undangan yang hadir terlihat berkerumun. Baca juga: Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 10 Ribu Unit

"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini nggak ada jaga jarak. Kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," jelasnya.

Maulana mengungkap penyelenggara acara turut melakukan pelanggaran lain. Salah satunya menyediakan makanan secara prasmanan.

"Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita sanksi pembubaran," tegasnya. Baca juga: Jangan Main-main! Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 7.505 Kasus per Hari

Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.

"Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Diantaranya ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ibu Tiri Teuku Rassya...
Ibu Tiri Teuku Rassya Bantah 'Curi Spot' Tamara Bleszynski di Resepsi, Bongkar Kronologi Asli
Amanda Manopo dan Kenny...
Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah, Gelar Resepsi Bertabur Bunga Putih Lambang Kebahagiaan
Rekomendasi
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved