Pemerintahan Papua Memanas, Gubernur Minta Presiden Jokowi Copot Sekda

Sabtu, 26 Juni 2021 - 04:01 WIB
loading...
Pemerintahan Papua Memanas, Gubernur Minta Presiden Jokowi Copot Sekda
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Papua
A A A
JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta Presiden Joko Widodo membatalkan surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Julian Flassy oleh Dirjen OTDA tertanggal 24 Juni 2021. Gubernur juga meminta Jokowi memberhentikan sekda, Jumat (26/6/2021)

Permintaan Gubernur ini menyusul dugaan adanya mal administrasi yang dilakukan pihak-pihak yang ingin memberhentikannya sebagai Gubernur Papua.

Melalui surat bernomor 121/7145/SET, Gubernur menyampaikan empat poin keberatan atas penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Plh, sementara diakuinya kesehatannya kini telah pulih setelah berobat ke Singapura.

Baca juga: Pemerintahan Papua Memanas, Sekda dan Gubernur Lukas Tak Akur

"Saya meminta ijin dan mendapat persetujuan Mendagri untuk berobat ke Singapura. Dan saat ini saya dalam proses pemulihan dan akan segera kembali ke Papua untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur Papua," bunyi poin 1 dalam surat itu.

Selanjutnya Gubernur juga mengaku tidak diberitahu soal penunjukan Plh Gubernur Papua oleh Ditjen OTDA. Dirinyapun menduga ada konspirasi untuk memberhentikan dirinya sebagai Gubernur di massa jabatannya berjalan.

"Kami mohon kiranya bapak Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan formulir berita Kemendagri tentang penunjukan PLH," katanya dalam poin 4.

Dirinya juga menuding Sekda Papua Dance Juliyan Flassy menyalahgunakan jabatan dan tidak sejalan dengan kebijakan Gubernur Papua sebagai atasan langsung.

"Sekaligus memproses pemberhentian Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua karena telah nyata-nyata menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkan saya sebagai Gubernur Papua yang sah, selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan Sekda Papua yang bertentangan dengan kebijakan Gubernur Papua,"katanya.

Surat Gubernur Papua Lukas Enembe bernomor 121/745/ SET tertanggal 24 Juni 2021 dan beredar di media sosial Jayapura diakui keabsahannya oleh Staf Ahli Gubernur Papua Muhmmad Rifai Darus. "Iya itu benar, saya sudah konfirmasi ke pak Gubernur," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)