COVID-19 Makin Menggila, Wisata Cagar Budaya di Mojokerto Ditutup

Jum'at, 25 Juni 2021 - 19:52 WIB
loading...
COVID-19 Makin Menggila,...
Wisata cagar budaya Petirtaan Jolotundo yang selalu ramai dikunjungi wisatawan ditutup karena meningkatnya penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menutup sementara seluruh destinasi wistata cagar budaya, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto. Menyusul meningkatnya penyebaran kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Ingin Jadi WNI, Xiangguang Xue Dites Nyanyi Indonesia Raya

Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai 21 Juni hingga 2 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga

Kepala BPCB Jawa Timur, Zakaria Kasinin menuturkan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek penutupan wisata cagar budaya di Mojokerto akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Mojokerto yang terus mengalami kenaikan.

"Maka apabila destinasi wisata tetap dibuka, dikhawatirkan dapat memicu timbulnya klaster penyebaran Covid-19 baru. Semuanya ditutup tak terkecuali di Mojokerto," kata Zakaria dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat (25/6/2021).

Menurut Zakaria, penutupan sementara ini dilakukan di seluruh objek wisata cagar budaya di Mojokerto. Di antaranya kawasan candi di Trowulan seperti Candi Bajangratu, Candi tikus, Candi Brahu, Candi Gendong dan lainnya. Termasuk petirtaan Jolotundo yang berada di Kawasan Trawas.

Secara berkala, BPBC Jatim di Mojokerto akan melakukan pengecekan secara berkala di lokasi wisata cagar budaya selama dilakukan penutupan. Sembari menunggu arahan dari Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jika memang ada peribadahan, maka nanti kita lihat seperti apa kepentingannya, tetap harus izin ke kita. Kalau memang diperbolehkan maka akan dilakukan secara ketat atau bisa hanya perwakilan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Mojokerto, Amat Silusilo menambahkan, penutupan sementara obyek wisata cagar budaya dilakukan di semua titik. Namun penutupan sementara wisata cagar budaya ini tidak berlaku pada wisatawan lokasl Mojokerto.

"Kalau wistawan Mojokerto, tetap kita buka tapi tetep dengan prokes ketat dan pembatasan 50 persen," kata Amat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)