Pencuri Spesialis Tabung Gas di Kota Palopo Ditangkap
Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
Saldi (26), terduga pelaku pencurian spesialis tabung gas 3 kilogram saat diamankan di Mapolsek Wara, Kota Palopo. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
PALOPO - Pencuri spesial liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Kota Palopo berhasil ditangkap aparat gabungan Polsek Wara dan personel Polres Luwu Timur , Jumat (25/6) dini hari.
Pelaku pencurian yang sudah cukup lama meresahkan penjual LPG 3 kg ini, ditangkap di Jalan Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tidak jauh dari rumah pelaku.
Baca juga:Residivis Pencuri Emas di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku adalah Saldi (26). Ia tidak bisa kabur saat dikepung aparat Polsek Wara dan personel Polres Luwu Timur . Penangkapan berlangsung sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
"Kerja sama baik buahkan hasil, gabungan unit Reskrim Polsek Wara dan Jatanras Polres Lutim , kami berhasil menangkap pelaku pencuri tabung. Pelaku juga menjadi incaran Polres Lutim ," ujar Ipda Andi Akbar, usai memimpin penangkapan itu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian tabung gas 3 kg di Kota Palopo, serta pencurian barang elektronik seperti handphone.
Baca juga:Polisi Berhasil Bekuk Residivis Kasus Pencurian di Palopo
"Pelaku terlibat pencurian pada 30 April dengan korban atas nama Asriadi. Kasus ini sudah dilaporkan ke kami usai kejadian. Beberapa kasus lainnya juga pelaku terlibat dan saat ini masih dalam pengembangan," ujar Andi Akbar.
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, antara lain mencuri handphone di penjual bakso di Jalan Patiandjala Lorong Sempowae, Kelurahan Daengerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Mencuri 30 tabung gas ukuran 3 Kg di beberapa lokasi di Kota Palopo. "Juga melakukan pencurian HP Redmi 7i di Kabupaten Luwu Timur," ungkap Andi Akbar.
Hasil pengembangan terkait barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit HP Redmi 7i dan 1 unit HP merk Xiaomi berwarna emas.
Baca juga:Polres Palopo Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencurian Motor
Pelaku mengaku HP Redmi 7i dijual kepada IR warga Kota Palopo dengan harga Rp1.000.000,- pada bulan Februari 2021 lalu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 subs 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku pencurian yang sudah cukup lama meresahkan penjual LPG 3 kg ini, ditangkap di Jalan Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tidak jauh dari rumah pelaku.
Baca juga:Residivis Pencuri Emas di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku adalah Saldi (26). Ia tidak bisa kabur saat dikepung aparat Polsek Wara dan personel Polres Luwu Timur . Penangkapan berlangsung sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
"Kerja sama baik buahkan hasil, gabungan unit Reskrim Polsek Wara dan Jatanras Polres Lutim , kami berhasil menangkap pelaku pencuri tabung. Pelaku juga menjadi incaran Polres Lutim ," ujar Ipda Andi Akbar, usai memimpin penangkapan itu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian tabung gas 3 kg di Kota Palopo, serta pencurian barang elektronik seperti handphone.
Baca juga:Polisi Berhasil Bekuk Residivis Kasus Pencurian di Palopo
"Pelaku terlibat pencurian pada 30 April dengan korban atas nama Asriadi. Kasus ini sudah dilaporkan ke kami usai kejadian. Beberapa kasus lainnya juga pelaku terlibat dan saat ini masih dalam pengembangan," ujar Andi Akbar.
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, antara lain mencuri handphone di penjual bakso di Jalan Patiandjala Lorong Sempowae, Kelurahan Daengerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Mencuri 30 tabung gas ukuran 3 Kg di beberapa lokasi di Kota Palopo. "Juga melakukan pencurian HP Redmi 7i di Kabupaten Luwu Timur," ungkap Andi Akbar.
Hasil pengembangan terkait barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit HP Redmi 7i dan 1 unit HP merk Xiaomi berwarna emas.
Baca juga:Polres Palopo Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencurian Motor
Pelaku mengaku HP Redmi 7i dijual kepada IR warga Kota Palopo dengan harga Rp1.000.000,- pada bulan Februari 2021 lalu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 subs 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(luq)
Lihat Juga :