Ini Kronologi Warga Hamadi Meninggal Menghindari Semprotan Tim COVID-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:06 WIB
loading...
Ini Kronologi Warga Hamadi Meninggal Menghindari Semprotan Tim COVID-19
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAYAPURA - Justinus Silas Dimara (36) warga Jalan Amphibi Hanurata SD Negeri 2 Inpres Hamadi, Jayapura, meninggal dunia menghindari semprotan Water Canon milik Polda Papua saat Patroli COVID-19, Senin 25 Mei 2020 lalu. (Baca juga: Warga Papua Diduga Meninggal Terkena Semprotan Water Canon saat Patroli COVID-19)

Berikut kronologi kejadiannya:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas sekitar pukul 17.30 WIT, personel yang melaksanakan PAM sekat Pembatasan Wilayah di TL Hamadi Pantai mendapatkan informasi dari anggota Brimobda yang melintas menggunakan mobil menyampaikan bahwa ada sekelompok masyarakat sedang mengkonsumsi miras di depan Restaurant Tenderloin. Mereka tidak menghiraukan imbauan petugas serta melempar botol minuman ke lantai.

Kemudian personel gabungan dari Satgas COVID-19 Provinsi Papua terdiri dari Bid Propam, Dit Samapta Polda, TNI dan RAPI dengan menggunakan Truk dari Dit Samapta Polda serta Anggota Polresta Jayapura Kota dengan menggunakan Mobil AWC merespon laporan dengan mendatangi TKP tersebut.

Pukul 17.35 WIT, personel gabungan tiba di TKP selanjutnya menghimbau kepada sekelompok masyarakat yang berada ditempat umum lebih dari pukul 14.00 WIT sebagaimna sekentuan pemerintah daerah tentang pembatasan waktu hingga pukul 06.00 WIT. Namun sekelompok warga masyarakat tidak mengindahkan imbauan dimaksud, karena korban dan para saksi yang dipengaruhi minuman keras tidak mengindahkan himbauan petugas. Sehingga dilakukan tindakan kepolisian, dengan cara penyemprotan air menggunakan mobil AWC kepada sekelompok masyarakat tersebut agar membubarkan diri.

Saat dilakukan penyemprotan air, korban Justin Dimara (35) menghindari semprotan Water Canon dengan berlari. Korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras, tidak dapat mengontrol diri/keseimbangan diri sehingga terjatuh. Kemudian, personel gabungan membawa korban ke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis.

Pukul 17.40 WIT, korban tiba di Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi kemudian di bawa ke ruang IGD dan ditangani oleh dr Bergita. Namun pada saat dilakukan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala, mengalami pendarahan pada telinga kanan, dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras.

Pukul 18.30 WIT, ambulans Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi membawa korban ke rumah duka di Kompleks SD N Hamadi Hanurata Distrik Jayapura Selatan untuk disemayamkan.

Identitas Korban:
*Justinus Silas Dimara (35), laki-laki, warga Jalan Amphibi Hanurata SD Negeri 2 Inpres Hamadi.

Identitas saksi:
1.Kores Sangganapa (40) laki-laki warga Kompleks SD N I Hamadi Hanurata, Distrik Jayapura Selatan. (masih dalam kondisi mabuk);

2.Gabriel Pea (20) laki-laki warga Kompleks SD N I Hamadi Hanurata, Distrik Jayapura Selatan. (masih dalam kondisi mabuk);

3.Donatus Immanuel Dwemanser (15) laki-laki, warga Kompleks SD N I Hamadi Hanurata Distrik Jayapura Selatan. (saksi yang melihat kejadian di TKP).

Langkah-langkah Kepolisian:
Mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut, Melakukan koordinasi dengan Polsek Jayapura Selatan, melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga korban, meminta keterangan saksi. Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Jayapura Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kalam SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah diatas pukul 14.00 WIT sampai dengan pukul 06.00 WIT sesuai kesepakatan bersama Gubernur dan Forkopimda Papua pada poin 6 yang berbunyi “Memerintahkan SATGAS COVID-19 Provinsi Papua dan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/Kota, dengan dukungan Pihak POLDA PAPUA, untuk melakukan razia dan menutup : tempat/aktivitas perdagangan dan bisnis, angkutan/kendaraan charteran, ojek, angkutan laut, serta membubarkan kumpulan/kerumunan atau aktivitas orang/penduduk di dalam kota/kelurahan/kampung/RT/RW diatas jam 14.00 Wit yang dipandang tidak penting dan mendesak, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan secara paksa”.

Kabid Humas menambahkan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri baik saat mengendarai motor,mobil dan pada saat berhadapan dengan orang lain yang dapat terjadi salah paham mengakibatkan keributan bahkan akan terjadi tindak pidana lainya.

"Kami juga menghimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi mengganggu kestabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura," katanya.

Sementara personel yang bertugas pada saat kejadian, saat ini dalam pemeriksaan Sie Propam Polresta Jayapura Kota di back up Bid Propam Polda Papua untuk melihat apakah tindakan personel tersebut sesuai dengan SOP. Jika tidak sesuai, akan di proses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian. Jika sudah sesuai SOP personel tersebut, akan kembali melanjutkan tugasnya.

Polda Papua mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Justinus Silas Dimara, semoga almarhum diterima disisi tuhan yang maha esa dan keluarga yang ditinggalkan di berikan ketabahan serta penghiburan.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)