Penembak Wartawan Dibekuk, Polda Sumut Diminta Usut Narkoba dan Kepemilikan Senpi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:47 WIB
loading...
A A A
Tembakan yang direncanakan untuk mencatatkan korban berakhir kematian . Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Semua Pasien COVID-19 Varian Delta Sembuh, Ini yang Dilakukan RS Lapangan Indrapura

Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut, kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.

"ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang-wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapapun, kenapa tidak minta perlindungan polisi, tapi justru main hakim sendiri hingga jatuh korban tewas," kata Gardi Gazarin.

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Senpi di Bali, Pemuda Asal Prancis Dibui 16 Bulan

Di samping mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Gardi Gazarin menyatakan apapun motifnya polisi harus menuntaskan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban. "Penggunaan senjata api tidak boleh terhenti sampai di sini, polisi harus mengusut kepemilikan dan keabsahan senjata api itu," tegasnya.

Selain itu kata Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016, meminta Polri mengusut dan membongkar adanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi motif para pelaku. "Polisi juga harus membongkar adanya penyalahgunaan narkoba di cafe milik pelaku," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Jerman Diguncang Penembakan,...
Jerman Diguncang Penembakan, 6 Orang Tewas
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Rekomendasi
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved