Penembak Wartawan Dibekuk, Polda Sumut Diminta Usut Narkoba dan Kepemilikan Senpi
Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Tembakan yang direncanakan untuk mencatatkan korban berakhir kematian . Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Semua Pasien COVID-19 Varian Delta Sembuh, Ini yang Dilakukan RS Lapangan Indrapura
Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut, kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.
"ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang-wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapapun, kenapa tidak minta perlindungan polisi, tapi justru main hakim sendiri hingga jatuh korban tewas," kata Gardi Gazarin.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Senpi di Bali, Pemuda Asal Prancis Dibui 16 Bulan
Di samping mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Gardi Gazarin menyatakan apapun motifnya polisi harus menuntaskan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban. "Penggunaan senjata api tidak boleh terhenti sampai di sini, polisi harus mengusut kepemilikan dan keabsahan senjata api itu," tegasnya.
Selain itu kata Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016, meminta Polri mengusut dan membongkar adanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi motif para pelaku. "Polisi juga harus membongkar adanya penyalahgunaan narkoba di cafe milik pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Semua Pasien COVID-19 Varian Delta Sembuh, Ini yang Dilakukan RS Lapangan Indrapura
Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut, kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.
"ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang-wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapapun, kenapa tidak minta perlindungan polisi, tapi justru main hakim sendiri hingga jatuh korban tewas," kata Gardi Gazarin.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Senpi di Bali, Pemuda Asal Prancis Dibui 16 Bulan
Di samping mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Gardi Gazarin menyatakan apapun motifnya polisi harus menuntaskan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban. "Penggunaan senjata api tidak boleh terhenti sampai di sini, polisi harus mengusut kepemilikan dan keabsahan senjata api itu," tegasnya.
Selain itu kata Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016, meminta Polri mengusut dan membongkar adanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi motif para pelaku. "Polisi juga harus membongkar adanya penyalahgunaan narkoba di cafe milik pelaku," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :