Penembak Wartawan Dibekuk, Polda Sumut Diminta Usut Narkoba dan Kepemilikan Senpi
Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito. "Korban meminta uang sejumlah Rp12 juta/bulan, dan perharinya meminta dua butir ekstasi, bisa dibayangkan teman-teman," katanya.
Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara
Menurutnya, tersangka S kesal dan perlu memberi pelajaran kepada korban. Tersangka S memanggil tersangka Y yang merupakan humas di tempati usahanya, untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Kemudian S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan)," ungkap Kapolda.
Kemudian Y dan AS membicarakan untuk menjalankan perintah S, untuk memberi pelajaran dengan membuat cacat korban. Saat keduanya mendatangi rumah korban di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun, korban ternyata tidak ada.
Baca juga: Api Berkobar di Wajo, 1 Rumah Panggung Berisi Bahan Makanan Ludes
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban ," katanya.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," terangnya.
Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara
Menurutnya, tersangka S kesal dan perlu memberi pelajaran kepada korban. Tersangka S memanggil tersangka Y yang merupakan humas di tempati usahanya, untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
"S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Kemudian S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan)," ungkap Kapolda.
Kemudian Y dan AS membicarakan untuk menjalankan perintah S, untuk memberi pelajaran dengan membuat cacat korban. Saat keduanya mendatangi rumah korban di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun, korban ternyata tidak ada.
Baca juga: Api Berkobar di Wajo, 1 Rumah Panggung Berisi Bahan Makanan Ludes
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban ," katanya.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," terangnya.
Lihat Juga :