Kedapatan Bawa Sabu dan Senpi di Bali, Pemuda Asal Prancis Dibui 16 Bulan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 10:43 WIB
loading...
WNA asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar divonis 16 bulan penjara, dalam kasus kepemilikan sabu dan senjata api. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyatakan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30) bersalah, atas kepemilikan sabu dan senjata api (Senpi). Hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara.
Baca juga: Janda Seksi Jualan Sabu, Ditangkap Saat Layani 2 Pasangan Kekasih Lakukan Pesta Terlarang
"Dia terbukti bersalah memiliki narkoba dan senjata api. Perbuatan terdakwa bisa mencoreng citra Bali, sebagai daerah tujuan wisata," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, I Gede Novyartha, dalam persidangan.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika , dan UU Darurat No. 12/1951. Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 21 Desember 2020.
Baca juga: Janda Seksi Jualan Sabu, Ditangkap Saat Layani 2 Pasangan Kekasih Lakukan Pesta Terlarang
"Dia terbukti bersalah memiliki narkoba dan senjata api. Perbuatan terdakwa bisa mencoreng citra Bali, sebagai daerah tujuan wisata," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, I Gede Novyartha, dalam persidangan.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika , dan UU Darurat No. 12/1951. Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 21 Desember 2020.
Lihat Juga :