Polisi Tembak Begal yang Kerap Sasar Pelajar di Kota Makassar
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma menambahkan ada sepuluh laporan yang diterima pihaknya untuk mendalami kasus tersebut. "Mulai dari 14 Mei sampai 22 Juni. Tidak semua di wilayah hukum kita, ada juga di Polsek Rappocini ," ujarnya.
Dia melanjutkan dalam beraksi RZ bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya adalah joki. Mereka mengincar pelajar yang tengah beraktivitas di jalan raya. "Pelaku menghampiri dan mengancam pelajar menggunakan badik dan busur untuk mengambil HP, dompet serta sepeda motor korban," ucapnya.
Baca juga: Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian
Pandu menuturkan RZ bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan utamanya pencurian. "Yang bersangkutan adalah residivis. Dimana sudah menjalani hukuman atas kasus perampokan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," tutur perwira Polri dua balok ini.
Kini RZ harus kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Ujung Pandang. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," tukas Pandu.
Dia melanjutkan dalam beraksi RZ bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya adalah joki. Mereka mengincar pelajar yang tengah beraktivitas di jalan raya. "Pelaku menghampiri dan mengancam pelajar menggunakan badik dan busur untuk mengambil HP, dompet serta sepeda motor korban," ucapnya.
Baca juga: Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian
Pandu menuturkan RZ bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan utamanya pencurian. "Yang bersangkutan adalah residivis. Dimana sudah menjalani hukuman atas kasus perampokan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," tutur perwira Polri dua balok ini.
Kini RZ harus kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Ujung Pandang. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," tukas Pandu.
(luq)
Lihat Juga :