Polisi Tembak Begal yang Kerap Sasar Pelajar di Kota Makassar
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:49 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang dan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang kerap mengincar pelajar di Kota Makassar.
Pelaku adalah pria berinisial RZ (27) yang ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Rabu (23/6). Dalam penangkapan tersebut polisi harus bekerja ekstra, sebab pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Baca juga:Begal di Kota Makassar Tumbang Diterjang Timah Panas Polisi
"Anggota sudah berikan tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanannya sebanyak satu butir peluru," kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhy Salam, Kamis (24/6) kepada SINDOnews.
Suwandhy menjelaskan, ketika melakukan kejahatan, RZ tidak sendiri, ia ditemani rekannya yang kini masih dalam pencarian. "Identitasnya nanti karena masih DPO. Anggota masih melakukan pengembangan di lapangan," jelas pria yang akrab disapa Wandi ini.
Wandi menerangkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti sebilah parang dan beberapa unit ponsel yang diduga adalah hasil curian. "Para pelaku ini cukup sadis tidak segan melukai korbannya, di mana rata-rata adalah pelajar," paparnya.
Baca juga:Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma menambahkan ada sepuluh laporan yang diterima pihaknya untuk mendalami kasus tersebut. "Mulai dari 14 Mei sampai 22 Juni. Tidak semua di wilayah hukum kita, ada juga di Polsek Rappocini ," ujarnya.
Dia melanjutkan dalam beraksi RZ bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya adalah joki. Mereka mengincar pelajar yang tengah beraktivitas di jalan raya. "Pelaku menghampiri dan mengancam pelajar menggunakan badik dan busur untuk mengambil HP, dompet serta sepeda motor korban," ucapnya.
Baca juga: Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian
Pandu menuturkan RZ bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan utamanya pencurian. "Yang bersangkutan adalah residivis. Dimana sudah menjalani hukuman atas kasus perampokan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," tutur perwira Polri dua balok ini.
Kini RZ harus kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Ujung Pandang. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," tukas Pandu.
Pelaku adalah pria berinisial RZ (27) yang ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Rabu (23/6). Dalam penangkapan tersebut polisi harus bekerja ekstra, sebab pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Baca juga:Begal di Kota Makassar Tumbang Diterjang Timah Panas Polisi
"Anggota sudah berikan tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanannya sebanyak satu butir peluru," kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhy Salam, Kamis (24/6) kepada SINDOnews.
Suwandhy menjelaskan, ketika melakukan kejahatan, RZ tidak sendiri, ia ditemani rekannya yang kini masih dalam pencarian. "Identitasnya nanti karena masih DPO. Anggota masih melakukan pengembangan di lapangan," jelas pria yang akrab disapa Wandi ini.
Wandi menerangkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti sebilah parang dan beberapa unit ponsel yang diduga adalah hasil curian. "Para pelaku ini cukup sadis tidak segan melukai korbannya, di mana rata-rata adalah pelajar," paparnya.
Baca juga:Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma menambahkan ada sepuluh laporan yang diterima pihaknya untuk mendalami kasus tersebut. "Mulai dari 14 Mei sampai 22 Juni. Tidak semua di wilayah hukum kita, ada juga di Polsek Rappocini ," ujarnya.
Dia melanjutkan dalam beraksi RZ bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya adalah joki. Mereka mengincar pelajar yang tengah beraktivitas di jalan raya. "Pelaku menghampiri dan mengancam pelajar menggunakan badik dan busur untuk mengambil HP, dompet serta sepeda motor korban," ucapnya.
Baca juga: Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pembunuh dan Pembakar Rian
Pandu menuturkan RZ bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan utamanya pencurian. "Yang bersangkutan adalah residivis. Dimana sudah menjalani hukuman atas kasus perampokan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," tutur perwira Polri dua balok ini.
Kini RZ harus kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Ujung Pandang. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk rekannya masih dalam pengejaran," tukas Pandu.
(luq)
Lihat Juga :