COVID-19 Melonjak, Puskesmas di Cimahi Hanya Layani Pasien Kondisi Darurat
Rabu, 23 Juni 2021 - 22:36 WIB
loading...
Puskesmas Citeureup, Cimahi, saat ini tidak melayani pasien rawat jalan terkecuali pasien dengan kondisi darurat sebagai antisipasi melonjaknya kasus COVID-19, Rabu (23/6/2021). SINDOnews/Adi
A
A
A
CIMAHI - Pelayanan Puskesmas di seluruh wilayah Kota Cimahi hingga dua minggu ke depan tidak melayani pasien rawat jalan terkecuali pasien dengan kondisi darurat.
Hal tersebut sebagai antisipasi melonjaknya kasus COVID-19 yang kemungkinan ingin berobat ke Puskesmas akibat penuhnya bed di rumah sakit.
"Pembatasan pelayanan dilakukan sehubungan dengan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dan banyaknya kasus isolasi mandiri yang harus dipantau petugas," kata Kepala Puskesmas Citeureup, Cimahi, Juara Pardamean, Rabu (23/6/2021).
Kondisi tersebut juga dikarenakan keterbatasan personel dan mempertimbangkan keselamatan pasien dan petugas kesehatan. Sehingga untuk sementara pelayanan pengobatan untuk umum, termasuk pelayanan gigi di Puskesmas ini ditutup.
Pelayanan hanya dibuka untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti demam dengan suhu badan diatas 38 derajat celcius, sesak atau asma, luka robek atau cidera, muntah/diare lebih dari 4x24 jam, pingsan/penurunan kesadaran, serta kejang-kejang.
Hal tersebut sebagai antisipasi melonjaknya kasus COVID-19 yang kemungkinan ingin berobat ke Puskesmas akibat penuhnya bed di rumah sakit.
"Pembatasan pelayanan dilakukan sehubungan dengan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dan banyaknya kasus isolasi mandiri yang harus dipantau petugas," kata Kepala Puskesmas Citeureup, Cimahi, Juara Pardamean, Rabu (23/6/2021).
Kondisi tersebut juga dikarenakan keterbatasan personel dan mempertimbangkan keselamatan pasien dan petugas kesehatan. Sehingga untuk sementara pelayanan pengobatan untuk umum, termasuk pelayanan gigi di Puskesmas ini ditutup.
Pelayanan hanya dibuka untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, seperti demam dengan suhu badan diatas 38 derajat celcius, sesak atau asma, luka robek atau cidera, muntah/diare lebih dari 4x24 jam, pingsan/penurunan kesadaran, serta kejang-kejang.
Lihat Juga :