Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana
Selasa, 22 Juni 2021 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Kekosongan aturan turunan teknis, kata Redi, menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, jika di lapangan ternyata ditemukan izin bodong selama proses transisi, menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berwenang untuk mencabut izin tersebut.
“Kalau dianggap izin ini dikeluarkan di masa transisi, kemudian tidak memenuhi ketentuan, ya sudah dicabut saja oleh Menteri ESDM dalam rangka pengawasan,” tegas Redi.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan muatan revisi UU Minerba terbaru. Di mana pasal tentang ancaman pidana bagi pejabat yang curang dihapus.
Padahal, dalam UU Minerba lama yakni UU No 4 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 165 disebutkan, setiap orang yang menerbitkan izin namun bertentangan dengan UU dan menyalahgunakan kewenangannya, diancam sanksi penjara dan denda. “Pasal 165 Itu dihapus dalam revisi UU Minerba yang baru, jadi celah bagi pejabat bisa menerbitkan izin secara seporadis,” ungkapnya.
“Kalau dianggap izin ini dikeluarkan di masa transisi, kemudian tidak memenuhi ketentuan, ya sudah dicabut saja oleh Menteri ESDM dalam rangka pengawasan,” tegas Redi.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan muatan revisi UU Minerba terbaru. Di mana pasal tentang ancaman pidana bagi pejabat yang curang dihapus.
Padahal, dalam UU Minerba lama yakni UU No 4 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 165 disebutkan, setiap orang yang menerbitkan izin namun bertentangan dengan UU dan menyalahgunakan kewenangannya, diancam sanksi penjara dan denda. “Pasal 165 Itu dihapus dalam revisi UU Minerba yang baru, jadi celah bagi pejabat bisa menerbitkan izin secara seporadis,” ungkapnya.
(poe)
Lihat Juga :