Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:16 WIB
loading...
Dugaan Puluhan Tambang...
Tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen. Selain itu dapat juga dijerat dengan UU tentang Lingkungan Hidup. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen. Selain itu dapat juga dijerat dengan UU tentang Lingkungan Hidup.

Apabila kegiatan tambang ilegal ini membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Ancaman tersebut berlaku bagi pejabat pemberi izin sekaligus perusahaan yang menerima izin. Bacajuga: DPR Minta Kapolri Ungkap Sindikat Tambang Bodong di Kalimantan Selatan

“Ada izin palsu tinggal dipidana, polisi bisa menggunakan pasal pemalsuan surat. Penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menggunakan UU tentang perusakan lingkungan,” kata Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi melalui keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (21/6/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada 20 izin tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga bodong. Mantan Bupati Banjar itu, menyampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Redi mengatakan, praktik pemalsuan izin tambang rentan terjadi selama masa transisi rezim kebijakan seperti saat ini. Di mana UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terbaru, yang disahkan pada pertengahan tahun lalu, hingga kini belum memiliki ketentuan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Perkuat Literasi Tambang...
Perkuat Literasi Tambang Berkelanjutan lewat Talkshow ESG di UI
Lewat Call Center Polri...
Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Plt Gubernur Riau Berkomitmen...
Plt Gubernur Riau Berkomitmen Bereskan Izin Pertambangan Rakyat Kuansing
Tokoh Adat Papua Dukung...
Tokoh Adat Papua Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal
Chakra Jawara Perkuat...
Chakra Jawara Perkuat Komitmen sebagai Mitra Strategis Industri Pertambangan Nasional
Antisipasi Risiko Sosial...
Antisipasi Risiko Sosial Tambang, Perusahaan Didorong Terapkan Standar Keberlanjutan Global
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved