Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana
Selasa, 22 Juni 2021 - 20:16 WIB
loading...
Tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen. Selain itu dapat juga dijerat dengan UU tentang Lingkungan Hidup. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen. Selain itu dapat juga dijerat dengan UU tentang Lingkungan Hidup.
Apabila kegiatan tambang ilegal ini membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Ancaman tersebut berlaku bagi pejabat pemberi izin sekaligus perusahaan yang menerima izin. Bacajuga: DPR Minta Kapolri Ungkap Sindikat Tambang Bodong di Kalimantan Selatan
“Ada izin palsu tinggal dipidana, polisi bisa menggunakan pasal pemalsuan surat. Penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menggunakan UU tentang perusakan lingkungan,” kata Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi melalui keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (21/6/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada 20 izin tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga bodong. Mantan Bupati Banjar itu, menyampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Redi mengatakan, praktik pemalsuan izin tambang rentan terjadi selama masa transisi rezim kebijakan seperti saat ini. Di mana UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terbaru, yang disahkan pada pertengahan tahun lalu, hingga kini belum memiliki ketentuan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Apabila kegiatan tambang ilegal ini membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Ancaman tersebut berlaku bagi pejabat pemberi izin sekaligus perusahaan yang menerima izin. Bacajuga: DPR Minta Kapolri Ungkap Sindikat Tambang Bodong di Kalimantan Selatan
“Ada izin palsu tinggal dipidana, polisi bisa menggunakan pasal pemalsuan surat. Penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menggunakan UU tentang perusakan lingkungan,” kata Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi melalui keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (21/6/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada 20 izin tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga bodong. Mantan Bupati Banjar itu, menyampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Redi mengatakan, praktik pemalsuan izin tambang rentan terjadi selama masa transisi rezim kebijakan seperti saat ini. Di mana UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terbaru, yang disahkan pada pertengahan tahun lalu, hingga kini belum memiliki ketentuan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Lihat Juga :