DPR Minta Kapolri Ungkap Sindikat Tambang Bodong di Kalimantan Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mengungkap sindikat tambang bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat di kompleks DPR, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Dalam rapat tersebut, anggota DPR asal daerah pilih Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, menyoroti soal adanya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Solok Selatan Digemparkan Suami Paksa Istri Bikin Film Syur dengan Pria Lain, Videonya Dijual
Menurut Khairul, 3 IUP dari 20 IUP tersebut telah mencatut namanya sebagai pemberi izin atas nama Bupati Banjar pada tahun 2014. Sebelum jadi anggota DPR, Khairul pernah menjabat sebagai Bupati Banjar selama dua periode sejak tahun 2005 hingga 2015.
"Beberapa waktu lalu di Kalimantan Selatan ada ribut terkait terbitnya 20 IUP oleh Kementerian ESDM, dan 20 IUP ini juga pernah disidik pihak Bareskrim. Tapi sampai sekarang masyarakat kami belum mengetahui sampai di mana penyidikan ini," ujar Khairul di hadapan Kapolri Jenderal Listyo.
"Dari 20 IUP yang saya anggap asli tapi palsu, 3 IUP ini saya tidak pernah tanda tangan," bebernya.
Proses penerbitan izin bodong, kata Khairul, mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni 2020 lalu.
Sejak kewenangan berpindah, IUP yang sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di daerah.
"Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM," tuturnya.
Adapun 3 IUP bodong yang mencatut nama Khairul dalam dokumen izinnya di antaranya PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International, selanjutnya CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. Keduanya merupakan IUP batu bara.
Sedangkan IUP ketiga, yaitu CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang bergerak di bidang tambang pasir kuarsa.
"Ketiga IUP ini saya tidak pernah terbitkan, baik IUP eksplorasi atau IUP produksi. Jadi saya minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi palsu) di Kementerian ESDM. Termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja, yang sudah melakukan eksploitasi juga minta ditangkap," tegas Khairul.
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Dalam rapat tersebut, anggota DPR asal daerah pilih Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, menyoroti soal adanya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Solok Selatan Digemparkan Suami Paksa Istri Bikin Film Syur dengan Pria Lain, Videonya Dijual
Menurut Khairul, 3 IUP dari 20 IUP tersebut telah mencatut namanya sebagai pemberi izin atas nama Bupati Banjar pada tahun 2014. Sebelum jadi anggota DPR, Khairul pernah menjabat sebagai Bupati Banjar selama dua periode sejak tahun 2005 hingga 2015.
"Beberapa waktu lalu di Kalimantan Selatan ada ribut terkait terbitnya 20 IUP oleh Kementerian ESDM, dan 20 IUP ini juga pernah disidik pihak Bareskrim. Tapi sampai sekarang masyarakat kami belum mengetahui sampai di mana penyidikan ini," ujar Khairul di hadapan Kapolri Jenderal Listyo.
"Dari 20 IUP yang saya anggap asli tapi palsu, 3 IUP ini saya tidak pernah tanda tangan," bebernya.
Proses penerbitan izin bodong, kata Khairul, mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni 2020 lalu.
Sejak kewenangan berpindah, IUP yang sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di daerah.
"Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM," tuturnya.
Adapun 3 IUP bodong yang mencatut nama Khairul dalam dokumen izinnya di antaranya PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International, selanjutnya CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. Keduanya merupakan IUP batu bara.
Sedangkan IUP ketiga, yaitu CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang bergerak di bidang tambang pasir kuarsa.
"Ketiga IUP ini saya tidak pernah terbitkan, baik IUP eksplorasi atau IUP produksi. Jadi saya minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi palsu) di Kementerian ESDM. Termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja, yang sudah melakukan eksploitasi juga minta ditangkap," tegas Khairul.
(shf)