Seharian Timpora Sisir Bintan, Ada Beberapa WNA Ditemukan
loading...
A
A
A
BINTAN - Seharian Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bintan yang dikoordinir oleh Imigrasi Kelas II Tanjunguban berkeliling Bintan menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan UU Keimigrasian, pada Senin (21/6/21).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban Khairil Mirza ini setidaknya mendatangi empat lokasi yakni PT Esco di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Pertamina Tanjunguban, Hotel Bintan Sayang di Desa Sebong Pereh, dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan rakyat) Desa Sebong Lagoi.
Pada kesempatan ini, Mirza mengatakan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini, sesuai Undang-undang Keimigrasian dan surat edaran Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Kita bekerja berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi Timpora melakukan pengecekan langsung ke tempat-tempat yabg kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelanggaran UU Keimigrasian," katanya.
Pada kegiatan ini, didapati keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di PT Esco Lobam dan Hotel Bintan Sayang. Namun dari beberapa WNA yang ditemukan ini, semuanya memiliki dokumen lengkap.
Sementara, saat di PT Pertamina Tanjunguban tidak dilakukan pengecekan, karena mereka sedang tutup atau lockdown terkait adanya 40 karyawan yang positif COVID-19 . Di Pelabuhan rakyat Desa Sebong Lagoi, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelabuhan tersebut menjadi salah satu perlintasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Malaysia dan sebaliknya.
"Untuk sidak hari ini tidak ditemukan pelanggaran oleh TKA dan lainnya," jelasnya.
Berkaitan saat ini di masa pandemi COVID-19, dijelaskannya isu keberadaan WNA dan TKA asal India sangat sensitif di Bintan. Bahkan adanya keluhan masyarakat mengenai WNA India yang masih berada di Bintan ini.
"Kita sudah jelaskan, bahwa keberadaan WNA India adalah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sudah dilengakapi dokumen resmi, dan terus diawasi oleh instansi terkait," pungkasnya.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban Khairil Mirza ini setidaknya mendatangi empat lokasi yakni PT Esco di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Pertamina Tanjunguban, Hotel Bintan Sayang di Desa Sebong Pereh, dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan rakyat) Desa Sebong Lagoi.
Pada kesempatan ini, Mirza mengatakan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini, sesuai Undang-undang Keimigrasian dan surat edaran Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Kita bekerja berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi Timpora melakukan pengecekan langsung ke tempat-tempat yabg kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelanggaran UU Keimigrasian," katanya.
Pada kegiatan ini, didapati keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di PT Esco Lobam dan Hotel Bintan Sayang. Namun dari beberapa WNA yang ditemukan ini, semuanya memiliki dokumen lengkap.
Sementara, saat di PT Pertamina Tanjunguban tidak dilakukan pengecekan, karena mereka sedang tutup atau lockdown terkait adanya 40 karyawan yang positif COVID-19 . Di Pelabuhan rakyat Desa Sebong Lagoi, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelabuhan tersebut menjadi salah satu perlintasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Malaysia dan sebaliknya.
"Untuk sidak hari ini tidak ditemukan pelanggaran oleh TKA dan lainnya," jelasnya.
Berkaitan saat ini di masa pandemi COVID-19, dijelaskannya isu keberadaan WNA dan TKA asal India sangat sensitif di Bintan. Bahkan adanya keluhan masyarakat mengenai WNA India yang masih berada di Bintan ini.
"Kita sudah jelaskan, bahwa keberadaan WNA India adalah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sudah dilengakapi dokumen resmi, dan terus diawasi oleh instansi terkait," pungkasnya.
(don)