Seharian Timpora Sisir Bintan, Ada Beberapa WNA Ditemukan
Selasa, 22 Juni 2021 - 11:50 WIB
loading...
WNA berdokumen lengkap yang ditemukan oleh Timpora Bintan, Senin (21/6/21). Foto SINDOnews
A
A
A
BINTAN - Seharian Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bintan yang dikoordinir oleh Imigrasi Kelas II Tanjunguban berkeliling Bintan menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan UU Keimigrasian, pada Senin (21/6/21).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban Khairil Mirza ini setidaknya mendatangi empat lokasi yakni PT Esco di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Pertamina Tanjunguban, Hotel Bintan Sayang di Desa Sebong Pereh, dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan rakyat) Desa Sebong Lagoi.
Pada kesempatan ini, Mirza mengatakan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini, sesuai Undang-undang Keimigrasian dan surat edaran Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI.Baca juga: Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
"Kita bekerja berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi Timpora melakukan pengecekan langsung ke tempat-tempat yabg kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelanggaran UU Keimigrasian," katanya.
Pada kegiatan ini, didapati keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di PT Esco Lobam dan Hotel Bintan Sayang. Namun dari beberapa WNA yang ditemukan ini, semuanya memiliki dokumen lengkap.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban Khairil Mirza ini setidaknya mendatangi empat lokasi yakni PT Esco di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Pertamina Tanjunguban, Hotel Bintan Sayang di Desa Sebong Pereh, dan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan rakyat) Desa Sebong Lagoi.
Pada kesempatan ini, Mirza mengatakan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini, sesuai Undang-undang Keimigrasian dan surat edaran Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI.Baca juga: Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
"Kita bekerja berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi Timpora melakukan pengecekan langsung ke tempat-tempat yabg kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelanggaran UU Keimigrasian," katanya.
Pada kegiatan ini, didapati keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di PT Esco Lobam dan Hotel Bintan Sayang. Namun dari beberapa WNA yang ditemukan ini, semuanya memiliki dokumen lengkap.
Lihat Juga :