Pelaksanaan Dana Hibah BNPB oleh Daerah Dinilai Belum Maksimal

Senin, 21 Juni 2021 - 19:25 WIB
loading...
A A A
"Sehingga masyarakat bisa segera menikmati pembangunan pascabencana ini yang sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB," ujarnya.

Terkait dengan adanya wacana dari Pemerintah Kabupaten Jayapura yang meminta untuk memperpanjang waktu untuk proses penyerapan atau pemanfaatan dana ini ke pemerintah pusat, Johny menuturkan, bahwa pemerintah pusat tetap mengacu pada aturan yang sesuai dengan ketentuan pada 3 September 2021 itu sebagai batas akhir.

Bagi pemerintah pusat lanjut Johny untuk menerima laporan terkait dengan pemanfaatan dana hibah tersebut harus dibuktikan dengan pekerjaan fisik sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat.

"Kita sesuai dengan ketentuan bahwa 3 September 2021 ini adalah batas akhir. Jadi kita tidak akan toleran dengan permohonan perpanjangan waktu," katanya dengan tegas.

Menurutnya, yang terpenting sekarang adalah setiap pemerintah daerah yang telah menerima dana tersebut bisa maksimal untuk mengejar target dalam rencana penyelesaian pekerjaan rekonstruksi dan rehabilitasi itu.

"Yang jelas kita akan evaluasi ya, di sini kan ada provinsi juga. Jangan kita langsung katakan ini diperpanjang. Tidak ada target perpanjangan, tetapi target selesai tepat waktu," katanya. CM
(srf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)