COVID-19 Menggila, Ruas Jalan Protokol di Semarang Ini Terpaksa Ditutup
Senin, 21 Juni 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dari hasil rapat bersama sejumlah titik yang dinilai kerap menjadi lokasi berkumpulnya banyak orang akan dilakukan pembatasan secara bertahap.
"Kita tidak menutup total atau melarang. Tetapi aktivitas dari pagi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kami imbau warga yang berjualan atau kegiatan lain agar mengindahkan kebijakan ini," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila dalam waktu beberapa hari kedepan tren kasus COVID-19 menurun, penutupan jalan tersebut akan diberhentikan. Sehingga, aturan ini diharapkan tidak membebani masyarakat.
"Apabila terdapat masyarakat masih melakukan aktivitas diatas jam larangan tidak diberikan sanksi melainkan petugas gabungan wajib memberikan edukasi melalui Satpol PP," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Semarang, Iptu Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. "Mulai pukul 13.00 WIB tadi, kami melakukan sosialisasi keliling di sekitar jalan yang akan ditutup. Kami berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini," katanya.
"Kita tidak menutup total atau melarang. Tetapi aktivitas dari pagi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kami imbau warga yang berjualan atau kegiatan lain agar mengindahkan kebijakan ini," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila dalam waktu beberapa hari kedepan tren kasus COVID-19 menurun, penutupan jalan tersebut akan diberhentikan. Sehingga, aturan ini diharapkan tidak membebani masyarakat.
"Apabila terdapat masyarakat masih melakukan aktivitas diatas jam larangan tidak diberikan sanksi melainkan petugas gabungan wajib memberikan edukasi melalui Satpol PP," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Semarang, Iptu Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. "Mulai pukul 13.00 WIB tadi, kami melakukan sosialisasi keliling di sekitar jalan yang akan ditutup. Kami berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini," katanya.
(shf)
Lihat Juga :