Jual Obat Terlarang ke Remaja dan Pelajar, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Senin, 21 Juni 2021 - 06:44 WIB
loading...
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pemuda, setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang ke remaja dan pelajar. Foto SINDOnews
A
A
A
TASIKMALAYA - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pemuda, setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang ke remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku Hasbi Nihzan Fauzi (19) warga Kampung Sukagenah, Desa Mangung Sari, Kecamatan Rajapaolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tak berkutik saat ditangkap Timsus Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota. Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan
Ketua Tim 1 Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Dari laporan itu Tim Maung Galunggung langsung bergerak cepat, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di jalan raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Ipda Ipan, Minggu (20/6/2021)
Pelaku, lanjutnya, ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli. Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembat trihakc 160 butir hexymer, yang disimpan di tas dan jaket pelaku. Baca juga: Jualan Obat Terlarang Trihexipenidyl, Sopir Angkot Dibekuk di Manado
Pelaku Hasbi Nihzan Fauzi (19) warga Kampung Sukagenah, Desa Mangung Sari, Kecamatan Rajapaolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tak berkutik saat ditangkap Timsus Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota. Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan
Ketua Tim 1 Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Dari laporan itu Tim Maung Galunggung langsung bergerak cepat, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di jalan raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Ipda Ipan, Minggu (20/6/2021)
Pelaku, lanjutnya, ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli. Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembat trihakc 160 butir hexymer, yang disimpan di tas dan jaket pelaku. Baca juga: Jualan Obat Terlarang Trihexipenidyl, Sopir Angkot Dibekuk di Manado
Lihat Juga :