Penerbitan SE Gubernur Terkait Pembatasan Mobilitas Pengungsi Diharap Dipercepat

Minggu, 20 Juni 2021 - 14:39 WIB
loading...
Penerbitan SE Gubernur...
Rudenim Makassar akan pantau pengungsi asing lewat aplikasi. Rudenim berharap Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan terkait pembatasan dan pengawasan mobilitas para pengungsi segera diterbitkan.Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar , Alimuddin berharap Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan terkait pembatasan dan pengawasan mobilitas para pengungsi segera diterbitkan. Mengingat surat edaran terakhir pada 2017 masih ditandatangani Syahrul Yasin Limpo .

"Surat edaran itu tengah diperbaharui. Saya harap ini bisa diterbitkan secepatnya dalam rangka menekan arus mobilitas pengungsi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena surat edaran itu masih ditandatangani gubernur lama, pak SYL," kata Alimuddin, Minggu (20/6/2021).

Dia menjelaskan surat edaran itu penting, karena menjadi dasar koordinasi penindakan terhadap pengawasan pengungsi yang keluar maupun memasuki wilayah Sulsel. Unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Bea Cukai, dan Pemerintah juga terlibat.

"Salah satu isinya itu membatasi pengungsi keluar daerah dengan memakai alat angkut baik laut maupun udara. Para unsur yang terlibat berkoordinasi dan bertanggung jawab mengontrol para pengungsi ini. Ada empat poin kalau tidak salah di SE Gub tahun 2017," jelas Alimuddin.

Baca Juga: 4 Petugas Imigrasi Singapura Kawal Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta

Dia mengemukakan dalam pengawasan koordinasi antar satker terkait sangat dibutuhkan. Alimuddin menyatakan saat sebanyak 1.628 pengungsi asing yang tersebar di 20 community house (CH) di Kota Makassar. Mereka kini bisa dikontrol dengan aplikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rudenim Makassar Gelar...
Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Pengungsi Luar Negeri-WNI
Rudenim Makassar Terbaik...
Rudenim Makassar Terbaik Kedua Pelaporan Intelijen Keimigrasian
Rudenim Makassar Terima...
Rudenim Makassar Terima Deteni Asal Yaman yang Diamankan di Penginapan
Rekomendasi
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved