Tuduh Orang Berhubungan Seks di Hotel Lalu Diperas Rp17 Juta, 4 Wartawan Dibekuk Polisi
Minggu, 20 Juni 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Pada pembayaran yang kedua disebuah lapangan di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, dua pelaku yakni EN dan ABD berhasil ditangkap . Kedua pelaku juga menyeret nama SST dan GN yang juga terlibat pemerasan itu.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Kesembuhan COVID-19 di Kota Malang Turun dan Tingkat Kematian Naik
Komang Yogi menyebutkan, tiga tersangka yakni ABD, EN, dan SST merupakan residivis dengan kasus berbeda. ABD residivis kasus pemerasan , EN residivis kasus curanmor, dan SST terlibat kasus penganiayaan.
Baca juga: COVID-19 Kian menggila, Pendeta GKPI Diimbau Tak Putus Ingatkan Jemaat Patuh Prokes
"Selain menangkap para tersangka, petugas di lapangan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda pengenal wartawan online, lima ponsel, uang tunai Rp2,3 juta, dan satu unit mobil," terangnya.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Kesembuhan COVID-19 di Kota Malang Turun dan Tingkat Kematian Naik
Komang Yogi menyebutkan, tiga tersangka yakni ABD, EN, dan SST merupakan residivis dengan kasus berbeda. ABD residivis kasus pemerasan , EN residivis kasus curanmor, dan SST terlibat kasus penganiayaan.
Baca juga: COVID-19 Kian menggila, Pendeta GKPI Diimbau Tak Putus Ingatkan Jemaat Patuh Prokes
"Selain menangkap para tersangka, petugas di lapangan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda pengenal wartawan online, lima ponsel, uang tunai Rp2,3 juta, dan satu unit mobil," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :