Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,8 Miliar di Palembang Digagalkan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tim gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Timur dan Satgas BBL Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan masuk ke Kota Palembang.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Maryono mengatakan, penyergapan dilakukan terhadap empat tersangka yakni SS, M, R dan SG saat melintas di kawasan Jalan Yusuf Singadekane Palembang.
"Penyergapan dilakukan berawal saat tim gabungan P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Satgas Baby Lobster Polda Sumsel, P2 Bea Cukai Kanwil Sumbagtim dan KPPBC Palembang sedang melakukan patroli di lokasi untuk mengantisipasi penyelundupan bayi lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang," ujar Dwijo, Sabtu (19/6/2021).
Saat tim gabungan sedang patroli, lanjut Dwijo, pihaknya melihat kendaraan yang dinilai mencurigakan. Selanjutnya, anggota langsung memberhentikan dua unit kendaraan sekaligus untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperiksa, ternyata anggota mendapati 27 box berisi 1.088 kantong berisi benih lobster, dengan total jumlah benih lobster mencapai 226.664 ekor, dengan nilai lebih dari Rp33,8 miliar," jelasnya.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan empat orang tersangka tersebut, termasuk juga barang bukti ratusan ribu benih lobster untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
"Dari pengakuan para pelaku, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah. Para pelaku akan dijerat UU RI No 31 Tahun 2004 Jo UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Maryono mengatakan, penyergapan dilakukan terhadap empat tersangka yakni SS, M, R dan SG saat melintas di kawasan Jalan Yusuf Singadekane Palembang.
"Penyergapan dilakukan berawal saat tim gabungan P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Satgas Baby Lobster Polda Sumsel, P2 Bea Cukai Kanwil Sumbagtim dan KPPBC Palembang sedang melakukan patroli di lokasi untuk mengantisipasi penyelundupan bayi lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang," ujar Dwijo, Sabtu (19/6/2021).
Saat tim gabungan sedang patroli, lanjut Dwijo, pihaknya melihat kendaraan yang dinilai mencurigakan. Selanjutnya, anggota langsung memberhentikan dua unit kendaraan sekaligus untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperiksa, ternyata anggota mendapati 27 box berisi 1.088 kantong berisi benih lobster, dengan total jumlah benih lobster mencapai 226.664 ekor, dengan nilai lebih dari Rp33,8 miliar," jelasnya.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan empat orang tersangka tersebut, termasuk juga barang bukti ratusan ribu benih lobster untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
"Dari pengakuan para pelaku, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah. Para pelaku akan dijerat UU RI No 31 Tahun 2004 Jo UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(don)