Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster di Tulungagung
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:24 WIB
loading...
Dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster WNT dan RA (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Setidaknya, ada dua tersangka yang diamankan dari perkara ini.
Mereka adalah WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Satunya lagi, RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Baca juga: Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
"Kedua tersangka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).
Kasus ini terungkap setelah pada Sabtu (12/6/2021), Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha benih lobster. Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sekitar pukul 05.00 WIB petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Mereka adalah WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Satunya lagi, RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Baca juga: Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
"Kedua tersangka diduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).
Kasus ini terungkap setelah pada Sabtu (12/6/2021), Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha benih lobster. Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sekitar pukul 05.00 WIB petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Lihat Juga :