Pesta Miras Saat Pandemi COVID-19, 8 Pemuda Direndam di Kolam
Selasa, 26 Mei 2020 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Aksi para pemuda kampung ini, akhirnya dibubarkan oleh seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 1603 Sikka. Delapan peserta pesta miras dihukum dengan berendam di kolam air yang kotor, lalu jalan jongkok di jalan desa.
Tidak hanya berhenti di situ saja. Mereka juga diminta berdiri dengan menggunakan satu kaki, di tengah keramaian warga yang menyaksikan kejadian tersebut. "Ini sebagai bentuk peringatan agar mereka jera dan tidak mengulangnya lagi," ujar Babinsa Koramil 1603-01/Alok, Kodim 1603 Sikka, Serda Yongky Silvester Molina.
(Baca juga: PSBB Diperpanjang, Ribuan Orang Masih Berusaha Masuk Surabaya )
Yongky mengatakan, delapan remaja ini tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun saat pandemi COVid-19. Selain itu, mereka juga asyik menegak miras saat perayaan Idul Fitri.
Para remaja ini juga diminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Janji tersebut diucapkan di hadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Tidak hanya berhenti di situ saja. Mereka juga diminta berdiri dengan menggunakan satu kaki, di tengah keramaian warga yang menyaksikan kejadian tersebut. "Ini sebagai bentuk peringatan agar mereka jera dan tidak mengulangnya lagi," ujar Babinsa Koramil 1603-01/Alok, Kodim 1603 Sikka, Serda Yongky Silvester Molina.
(Baca juga: PSBB Diperpanjang, Ribuan Orang Masih Berusaha Masuk Surabaya )
Yongky mengatakan, delapan remaja ini tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun saat pandemi COVid-19. Selain itu, mereka juga asyik menegak miras saat perayaan Idul Fitri.
Para remaja ini juga diminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Janji tersebut diucapkan di hadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
(eyt)
Lihat Juga :