KPK Dukung Pemda Sulut Pulihkan dan Tertibkan Aset Senilai Rp317,6 M
Jum'at, 18 Juni 2021 - 04:30 WIB
loading...
Rapat Koordinasi Serah Terima dan Penyelesaian Permasalahan Aset ini diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulut. Foto: MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama semester 1 tahun 2021 telah mendukung pemerintah daerah ( pemda ) di Sulawesi Utara ( Sulut ) untuk melakukan pemulihan dan penertiban aset daerah senilai total Rp317,6 Miliar.
Rinciannya adalah penambahan sertifikasi aset pemda se-Sulut sebanyak 286 sertifikat senilai total Rp107,1 Miliar; serah terima aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) senilai Rp81,1 Miliar; penertiban pencatatan ganda atas aset daerah senilai Rp121,9 Miliar; dan serah terima aset pemekaran dari Pemkab Bolaang Mongondow kepada Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow Utara senilai total Rp7,4 Miliar.
Baca juga: Gubernur Olly Sebut Penanganan COVID-19 di Sulut Lebih Diuntungkan
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Rapat Koordinasi Serah Terima dan Penyelesaian Permasalahan Aset ini diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulut dengan dihadiri jajaran dari Pemprov Sulut, Pemkot/Pemkab terkait yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Bapenda, BPKAD, Kanwil BPN Sulut, perwakilan PT. Pertamina, dan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV.
Hal ini kata dia, dilakukan KPK dengan memfasilitasi pemda dan pihak-pihak terkait lainnya menyelesaikan sejumlah permasalahan aset, agar potensi kerugian daerah akibat beralihnya aset dapat dihindari.
Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta
“KPK mendorong perbaikan tata kelola aset dengan memastikan aset tercatat dengan baik, disertifikat, dikuasai secara fisik oleh pemda terkait, dan dimanfaatkan secara maksimal agar dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Rinciannya adalah penambahan sertifikasi aset pemda se-Sulut sebanyak 286 sertifikat senilai total Rp107,1 Miliar; serah terima aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) senilai Rp81,1 Miliar; penertiban pencatatan ganda atas aset daerah senilai Rp121,9 Miliar; dan serah terima aset pemekaran dari Pemkab Bolaang Mongondow kepada Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow Utara senilai total Rp7,4 Miliar.
Baca juga: Gubernur Olly Sebut Penanganan COVID-19 di Sulut Lebih Diuntungkan
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Rapat Koordinasi Serah Terima dan Penyelesaian Permasalahan Aset ini diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulut dengan dihadiri jajaran dari Pemprov Sulut, Pemkot/Pemkab terkait yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Bapenda, BPKAD, Kanwil BPN Sulut, perwakilan PT. Pertamina, dan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV.
Hal ini kata dia, dilakukan KPK dengan memfasilitasi pemda dan pihak-pihak terkait lainnya menyelesaikan sejumlah permasalahan aset, agar potensi kerugian daerah akibat beralihnya aset dapat dihindari.
Baca juga: Hubungan Sejenis Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Bakar Rian karena Cemburu Buta
“KPK mendorong perbaikan tata kelola aset dengan memastikan aset tercatat dengan baik, disertifikat, dikuasai secara fisik oleh pemda terkait, dan dimanfaatkan secara maksimal agar dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Lihat Juga :