Ada Faktor Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros
Kamis, 17 Juni 2021 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
"Pada saat itulah mereka membuat rencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah, untuk menghilangkan jejak. Namun karena terbatas kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros," lanjut Merdisyam.
Jasad korban sempat diinapkan beberapa hari di rumah. Sampai pada Jumat 11 Juni, pagi, jasad korban dibawa menggunakan mobil rental oleh MA, DAS, H, FS dan D. Sebelum tiba Camba. Mereka singgah membeli dua botol air minum berukuran 1,5 liter di Minimarket Moncongloe.
"Air didalam botol itu dibuang. Tidak jauh dari minimarket mereka berhenti di pom bensin mini untuk membeli bensin lalu diisi ke dalam botol yang sudah dibeli tadi," tutur Merdisyam.
Baca juga:Minimarket di Sudiang Dibakar Karyawan Sendiri, Pelaku Bawa Kabur Rp58 Juta
Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Jasad korban sempat diinapkan beberapa hari di rumah. Sampai pada Jumat 11 Juni, pagi, jasad korban dibawa menggunakan mobil rental oleh MA, DAS, H, FS dan D. Sebelum tiba Camba. Mereka singgah membeli dua botol air minum berukuran 1,5 liter di Minimarket Moncongloe.
"Air didalam botol itu dibuang. Tidak jauh dari minimarket mereka berhenti di pom bensin mini untuk membeli bensin lalu diisi ke dalam botol yang sudah dibeli tadi," tutur Merdisyam.
Baca juga:Minimarket di Sudiang Dibakar Karyawan Sendiri, Pelaku Bawa Kabur Rp58 Juta
Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :