Ada Faktor Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros
Kamis, 17 Juni 2021 - 20:41 WIB
loading...
Ekspose kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad di Mapolda Sulsel, Kamis (17/6). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Motif pembunuhan terhadap Rian (21), pemuda asal Kabupaten Gowa yang tubuhnya ditemukan terbakar di Kabupaten Maros, 11 Juni lalu terungkap. Ada faktor asmara sesama jenis.
Dalam ekspose kasus di Mapolda Sulsel , Kamis (17/6), Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyampaikan, Rian memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan pria berinisial MA (19).
Baca juga:Pembakar Pemuda Asal Gowa Ditangkap, Keluarga Korban: Hukum Seumur Hidup
MA adalah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lainnya yakni DAS (19), FS (16), dan seorang wanita H (23), yang menjadi tersangka utama bersama MA. Sisanya turut serta dalam penganiayaan, yaitu AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Sementara satu lainnya, D masih buron.
Kapolda menjelaskan, MA cemburu dan sakit hati terhadap Rian, yang memiliki hubungan dengan lelaki lain. MA kemudian mengajak empat orang rekannya untuk menghabisi nyawa Rian.
MA menghubungi Rian lewat pesan Facebook 7 Juni 2021. Tersangka mengajak bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Mariso. "Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," papar Merdisyam.
MA lalu datang bersama rekannya berinisial AI menjemput korban dengan sepeda motor di rumahnya, sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Mayat Hangus di Maros
"Di mana korban duduk pada posisi paling belakang dengan satu motor, boncengan tiga. Di perjalanan mengambil HP korban dan melihat percakapan korban di Whatsapp dan Facebook. Inilah yang mengakibatkan MA cemburu dan berujung pertengkaran," ujar Merdisyam.
Sekitar pukul 21.00 Wita MA, AI dan Rian tiba di Hotel. Korban masih terlibat cekcok dengan MA di lobi. Sekitar pukul 00.00 Wita tersangka lainnya DAS dan FS masuk menuju kamar 405 di mana di dalam kamar sudah ada D yang kini buron.
"Sekitar pukul 02.00 Wita. MA melakukan hubungan sesama jenis dengan korban. Sekitar pukul 05.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap korban terhadap pelaku dan teman-temannya yang empat orang itu, termasuk DPO," tutur Merdisyam .
Sekitar pukul 09.00 Wita MA, D dan DAS membawa korban yang sudah babak belur ke rumah pelaku utama wanita, H di Jalan Sungai Limboto, Makassar. Mereka menggunakan taksi online setelah menginap di hotel. Di lokasi itulah korban kembali dianiaya dengan tangan kosong dan ikat pinggal oleh MA.
Baca juga: Warga Mallawa Digegerkan dengan Penemuan Mayat yang Terbakar
"Karena korban sempat mencoba melarikan diri tetapi diketahui sehingga membuat marah tersangka MA. Pada hari Kamis 10 Juni 2021, pukul 06 00 Wita korban meninggal dunia dan disaksikan teman-teman pelaku lain," ujarnya.
"Pada saat itulah mereka membuat rencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah, untuk menghilangkan jejak. Namun karena terbatas kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros," lanjut Merdisyam.
Jasad korban sempat diinapkan beberapa hari di rumah. Sampai pada Jumat 11 Juni, pagi, jasad korban dibawa menggunakan mobil rental oleh MA, DAS, H, FS dan D. Sebelum tiba Camba. Mereka singgah membeli dua botol air minum berukuran 1,5 liter di Minimarket Moncongloe.
"Air didalam botol itu dibuang. Tidak jauh dari minimarket mereka berhenti di pom bensin mini untuk membeli bensin lalu diisi ke dalam botol yang sudah dibeli tadi," tutur Merdisyam.
Baca juga:Minimarket di Sudiang Dibakar Karyawan Sendiri, Pelaku Bawa Kabur Rp58 Juta
Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam ekspose kasus di Mapolda Sulsel , Kamis (17/6), Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyampaikan, Rian memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan pria berinisial MA (19).
Baca juga:Pembakar Pemuda Asal Gowa Ditangkap, Keluarga Korban: Hukum Seumur Hidup
MA adalah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lainnya yakni DAS (19), FS (16), dan seorang wanita H (23), yang menjadi tersangka utama bersama MA. Sisanya turut serta dalam penganiayaan, yaitu AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Sementara satu lainnya, D masih buron.
Kapolda menjelaskan, MA cemburu dan sakit hati terhadap Rian, yang memiliki hubungan dengan lelaki lain. MA kemudian mengajak empat orang rekannya untuk menghabisi nyawa Rian.
MA menghubungi Rian lewat pesan Facebook 7 Juni 2021. Tersangka mengajak bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Mariso. "Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," papar Merdisyam.
MA lalu datang bersama rekannya berinisial AI menjemput korban dengan sepeda motor di rumahnya, sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Mayat Hangus di Maros
"Di mana korban duduk pada posisi paling belakang dengan satu motor, boncengan tiga. Di perjalanan mengambil HP korban dan melihat percakapan korban di Whatsapp dan Facebook. Inilah yang mengakibatkan MA cemburu dan berujung pertengkaran," ujar Merdisyam.
Sekitar pukul 21.00 Wita MA, AI dan Rian tiba di Hotel. Korban masih terlibat cekcok dengan MA di lobi. Sekitar pukul 00.00 Wita tersangka lainnya DAS dan FS masuk menuju kamar 405 di mana di dalam kamar sudah ada D yang kini buron.
"Sekitar pukul 02.00 Wita. MA melakukan hubungan sesama jenis dengan korban. Sekitar pukul 05.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap korban terhadap pelaku dan teman-temannya yang empat orang itu, termasuk DPO," tutur Merdisyam .
Sekitar pukul 09.00 Wita MA, D dan DAS membawa korban yang sudah babak belur ke rumah pelaku utama wanita, H di Jalan Sungai Limboto, Makassar. Mereka menggunakan taksi online setelah menginap di hotel. Di lokasi itulah korban kembali dianiaya dengan tangan kosong dan ikat pinggal oleh MA.
Baca juga: Warga Mallawa Digegerkan dengan Penemuan Mayat yang Terbakar
"Karena korban sempat mencoba melarikan diri tetapi diketahui sehingga membuat marah tersangka MA. Pada hari Kamis 10 Juni 2021, pukul 06 00 Wita korban meninggal dunia dan disaksikan teman-teman pelaku lain," ujarnya.
"Pada saat itulah mereka membuat rencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah, untuk menghilangkan jejak. Namun karena terbatas kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros," lanjut Merdisyam.
Jasad korban sempat diinapkan beberapa hari di rumah. Sampai pada Jumat 11 Juni, pagi, jasad korban dibawa menggunakan mobil rental oleh MA, DAS, H, FS dan D. Sebelum tiba Camba. Mereka singgah membeli dua botol air minum berukuran 1,5 liter di Minimarket Moncongloe.
"Air didalam botol itu dibuang. Tidak jauh dari minimarket mereka berhenti di pom bensin mini untuk membeli bensin lalu diisi ke dalam botol yang sudah dibeli tadi," tutur Merdisyam.
Baca juga:Minimarket di Sudiang Dibakar Karyawan Sendiri, Pelaku Bawa Kabur Rp58 Juta
Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 pasal 56 dan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :