Keluarga Korban Tabrak Lari di Wajo Sebut Belum Terima SP2HP
Kamis, 17 Juni 2021 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengakuan Riska, ia baru mendapatkan informasi dari pihak Satlantas Polres Wajo, usai pemberitaan di media massa mulai ramai, itu pun hanya melalui sambungan telepon.
"Kalau tidak salah empat hari lalu saya ditelpon sama pihak kepolisian. Itupun hanya ditanya soal saksi ditempat kejadian. Setelah itu kami tidak tahu lagi apa perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Wajo Akui Kesulitan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Desa Lamata
Pengamat Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman berpendapat, SP2HP merupakan surat perkembangan yang menjadi hak bagi keluarga korban untuk mengetahui perkembangan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan maut.
Pihak kepolisian pun mendapat sorotan karena belum memberikan SP2HP yang merupakan surat pemberitahuan perkembangan kasus.
"SP2HP tentu menjadi hak pelapor, kalau SP2HP tidak ada bisa jadi sejak awal sampai saat ini polisi tidak bisa memberikan informasi perkembangan dan itu bisa saja diartikan polisi tidak bekerja," katanya.
"Kalau tidak salah empat hari lalu saya ditelpon sama pihak kepolisian. Itupun hanya ditanya soal saksi ditempat kejadian. Setelah itu kami tidak tahu lagi apa perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Wajo Akui Kesulitan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Desa Lamata
Pengamat Hukum di Kabupaten Wajo , Sudirman berpendapat, SP2HP merupakan surat perkembangan yang menjadi hak bagi keluarga korban untuk mengetahui perkembangan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan maut.
Pihak kepolisian pun mendapat sorotan karena belum memberikan SP2HP yang merupakan surat pemberitahuan perkembangan kasus.
"SP2HP tentu menjadi hak pelapor, kalau SP2HP tidak ada bisa jadi sejak awal sampai saat ini polisi tidak bisa memberikan informasi perkembangan dan itu bisa saja diartikan polisi tidak bekerja," katanya.
Lihat Juga :