PSBB Berlaku, Warga Membangkang Langsung Ditindak Aparat

Senin, 20 April 2020 - 15:00 WIB
loading...
PSBB Berlaku, Warga...
Tindakan dan sanksi mengintai warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Juru Bicara (Jurbir) Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, mengungkapgambaran regulasi Peraturan Wali Kota (perwali)tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencana bakal diterapkan 24 April mendatang.

Selain regulasi Ismail juga membeberkan tindakan dan sanksi bagi warga yang tak mengindahkan anjuran pemerintah dan masih saja beraktifitas di luar rumah tanpa kepentingan.

"Sesuai dengan diatur perwali nanti yang menjadi dasar penerapan PSBB, yaitu setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran itu dikenakan sanksi," katanya.

Ismail menyebut saksi tersebut bersifat paksa dimana aparat diperkenankan untuk melakukan tindakan represif jika warga membangkang. "Itu kalau kita lihat di kota-kota lain seperti Jakarta malah sampai disiram, kalau sudah dihimbau sudah diminta oleh aparat namun tetap," katanya.

Selain itu toko-toko yang tetap buka ataupun toko yang dikecualikan namun melakukan pelanggaran akan mendapat tindakan penutupan paksa oleh aparat.

Demikian pula dengan para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi regulasi tentang muatan dan tidak menggunakan APD dapat diberhentikan oleh petugas "Apakah dia kendaraan roda dua atau empat yang tidak sesuai dengan yang diatur di perwali semisal dilarang memuat penumpang untuk roda dua, hanya boleh bawa barang itu kalau dia berboncengan bisa dikasi turun, " tambahnya.

Selain Satpol PP, tindakan pengamanan juga akan melibatkan seluruh instansi keamanan Polri dan TNI yang bakal disebar merata ke semua titik. "Jadi kalau selama ini hanya dihimbau, nanti akan ada tindakan tegas yang akan dilakukan," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved