Berkas Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Dilimpahkan ke Kejari
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Berkas perkara kasus narkoba empat oknum pejabat Pemkot Makassar yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (15/6) siang.
Adapun empat pejabat pemkot itu yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Baca Juga: Polrestabes Makassar
Indra menambahkan, saat ini pihaknya menunggu petunjuk jaksa penuntut umum dalam meneliti berkas perkara dari kepolisian. "Apakah berkas yang kami kirim sudah lengkap, kalau sudah lengkap kita tahap dua kan," ungkapnya.
Dia menyatakan, empat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2006 ini menyampaikan, saat ini empat tersangka tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar. Namun Indra tidak menyebut sejak kapan mereka menjalani rehabilitasi.
Dia menjelaskan, pemilihan RS Sayang Rakyat lantaran pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Balai Rehabilitasi BBN Baddoka Makassar, usai mengirimkan surat permohonan tempat rehab empat tersangka.
Baca Juga: RS Sayang Rakyat
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan ini menyatakan proses rehabilitasi tidak akan mempengaruhi proses hukum empat tersangka ini. "Jadi rehab jalan proses hukum tetap berjalan," tutur Indra.
Dia mengatakan pihaknya juga telah memberikan pengawasan penuh kepada empat tersangka ketika menjalani proses rehab di RS yang berlokasi di Kecamatan Biringkanayya itu.
Adapun empat pejabat pemkot itu yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Baca Juga: Polrestabes Makassar
Indra menambahkan, saat ini pihaknya menunggu petunjuk jaksa penuntut umum dalam meneliti berkas perkara dari kepolisian. "Apakah berkas yang kami kirim sudah lengkap, kalau sudah lengkap kita tahap dua kan," ungkapnya.
Dia menyatakan, empat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2006 ini menyampaikan, saat ini empat tersangka tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar. Namun Indra tidak menyebut sejak kapan mereka menjalani rehabilitasi.
Dia menjelaskan, pemilihan RS Sayang Rakyat lantaran pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Balai Rehabilitasi BBN Baddoka Makassar, usai mengirimkan surat permohonan tempat rehab empat tersangka.
Baca Juga: RS Sayang Rakyat
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan ini menyatakan proses rehabilitasi tidak akan mempengaruhi proses hukum empat tersangka ini. "Jadi rehab jalan proses hukum tetap berjalan," tutur Indra.
Dia mengatakan pihaknya juga telah memberikan pengawasan penuh kepada empat tersangka ketika menjalani proses rehab di RS yang berlokasi di Kecamatan Biringkanayya itu.