Berkas Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Dilimpahkan ke Kejari
Selasa, 15 Juni 2021 - 21:04 WIB
loading...
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Berkas perkara kasus narkoba empat oknum pejabat Pemkot Makassar yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (15/6) siang.
Adapun empat pejabat pemkot itu yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Baca juga:Polisi Masih Kejar Pemasok Sabu 4 Pejabat Pemkot Makassar
"Jadi untuk berkas dari lelaki SB berteman berempat itu, hari ini tanggal 15 Juni 2021 sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap satu," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Indra Waspada Yuda di kantornya
Indra menambahkan, saat ini pihaknya menunggu petunjuk jaksa penuntut umum dalam meneliti berkas perkara dari kepolisian. "Apakah berkas yang kami kirim sudah lengkap, kalau sudah lengkap kita tahap dua kan," ungkapnya.
Dia menyatakan, empat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun empat pejabat pemkot itu yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Baca juga:Polisi Masih Kejar Pemasok Sabu 4 Pejabat Pemkot Makassar
"Jadi untuk berkas dari lelaki SB berteman berempat itu, hari ini tanggal 15 Juni 2021 sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahap satu," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Indra Waspada Yuda di kantornya
Indra menambahkan, saat ini pihaknya menunggu petunjuk jaksa penuntut umum dalam meneliti berkas perkara dari kepolisian. "Apakah berkas yang kami kirim sudah lengkap, kalau sudah lengkap kita tahap dua kan," ungkapnya.
Dia menyatakan, empat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lihat Juga :