Berkas Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Dilimpahkan ke Kejari

Selasa, 15 Juni 2021 - 21:04 WIB
loading...
Berkas Narkoba 4 Pejabat...
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Berkas perkara kasus narkoba empat oknum pejabat Pemkot Makassar yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (15/6) siang.

Adapun empat pejabat pemkot itu yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Baca Juga: Polrestabes Makassar
Indra menambahkan, saat ini pihaknya menunggu petunjuk jaksa penuntut umum dalam meneliti berkas perkara dari kepolisian. "Apakah berkas yang kami kirim sudah lengkap, kalau sudah lengkap kita tahap dua kan," ungkapnya.

Dia menyatakan, empat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2006 ini menyampaikan, saat ini empat tersangka tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar. Namun Indra tidak menyebut sejak kapan mereka menjalani rehabilitasi.

Dia menjelaskan, pemilihan RS Sayang Rakyat lantaran pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Balai Rehabilitasi BBN Baddoka Makassar, usai mengirimkan surat permohonan tempat rehab empat tersangka.

Baca Juga: RS Sayang Rakyat
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan ini menyatakan proses rehabilitasi tidak akan mempengaruhi proses hukum empat tersangka ini. "Jadi rehab jalan proses hukum tetap berjalan," tutur Indra.

Dia mengatakan pihaknya juga telah memberikan pengawasan penuh kepada empat tersangka ketika menjalani proses rehab di RS yang berlokasi di Kecamatan Biringkanayya itu.

"Tetap kita lakukan pengawasan. Ada anggota kita yang cek tiap hari. Kan di sana ( RS Sayang Rakyat ) mereka diisolasi juga, jadi tidak bebas, jadi tiap hari kita cek," ucapnya.

Meski begitu, terkait durasi rehabilitasi untuk para tersangka, Indra mengaku tidak tahu menahu. "Mungkin pihak medis yang lebih tahu. Kita tidak tahu, karena kami hanya penyidikan di sini," ungkapnya.

Baca Juga: daftar pencarian orang (DPO)
"Untuk DPO dari sumber barang sampai saat ini kita masih lakukan pencarian, penyelidikan nanti kalau sudah ada kita akan Informasikan secepatnya," tukas perwira Polri satu bunga ini.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)