Asyik Bercumbu dengan Istri Orang, Kades di Lamongan Digerebek Polisi
Selasa, 15 Juni 2021 - 05:34 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya. "Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya. Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Baca: Kasus COVID-19 Naik, Dispangtan Stop Sementara Vaksinasi Rabies dan Flu Burung.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan. Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam–diam, kerab telponan maupun video call dengan laki-laki lain. Keluar secara diam - diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya. Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Bangka Selatan Batal Divaksin, Ini Penyebabnya.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan. Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam–diam, kerab telponan maupun video call dengan laki-laki lain. Keluar secara diam - diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya. Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Bangka Selatan Batal Divaksin, Ini Penyebabnya.
(nag)
Lihat Juga :