Asyik Bercumbu dengan Istri Orang, Kades di Lamongan Digerebek Polisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 05:34 WIB
loading...
Asyik Bercumbu dengan...
Aksi amoral sang kades terbongkar setelah suami selingkuhannya bersama polisi menggerebeknya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
LAMONGAN - Sungguh perbuatan Subandi, Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur ini tak patut ditiru. Pasalnya, ia telah tega meniduri perempuan bersuami hingga puluhan kali tanpa rasa berdosa.

Aksi amoral sang kades terbongkar setelah suami selingkuhannya bersama polisi menggerebeknya. "Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Kami sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan si perempuan, RI. Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi. Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan dimana Subandi.

Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi-lagi Subandi tidak ditemukan. "Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, pelaku Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya,' sebut Miko.

Dikatakan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI. Hasil pemeriksaan, RI mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing-masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah. "Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya. "Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya. Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Baca: Kasus COVID-19 Naik, Dispangtan Stop Sementara Vaksinasi Rabies dan Flu Burung.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan. Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya R-I (30) secara diam–diam, kerab telponan maupun video call dengan laki-laki lain. Keluar secara diam - diam dengan Subandi, diingatkan berkali kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya. Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Bangka Selatan Batal Divaksin, Ini Penyebabnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.140)