Asyik Pesta Narkoba dengan 2 Wanita Seksi, Sekda Nias Utara Resmi Ditahan
Senin, 14 Juni 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Dari 71 pengunjung dan karyawan yang diamankan, sebanyak 51 di antaranya positif menggunakan narkoba. Riko Sunarko menyebut, berencana akan berkoordinasi dengan Pemkot Medan, guna proses pencabutan izin tempat karaoke tersebut, karena selain melanggar aturan dimasa pandemi COVID-19, tempat karaoke yang digerebek juga jadi tempat peredaran narkoba .
Baca juga: Tangis Pecah di Magetan, Perawat Puskesmas Meninggal Usai Terpapar COVID-19
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengunjung dan karyawan tempat karaoke yang digerebek saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika . Selain itu, para pelaku juga terancam mendapat hukuman tambahan, karena melanggar undang-undang tentang karantina kesehatan.
Baca juga: Tangis Pecah di Magetan, Perawat Puskesmas Meninggal Usai Terpapar COVID-19
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengunjung dan karyawan tempat karaoke yang digerebek saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika . Selain itu, para pelaku juga terancam mendapat hukuman tambahan, karena melanggar undang-undang tentang karantina kesehatan.
(eyt)
Lihat Juga :