Asyik Pesta Narkoba dengan 2 Wanita Seksi, Sekda Nias Utara Resmi Ditahan

Senin, 14 Juni 2021 - 18:49 WIB
loading...
Asyik Pesta Narkoba...
Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara resmi ditahan usai tertangkap pesta narkoba. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Satreskoba Polrestabes Medan, remsi menahan Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara, usai tertangkap basah pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Kota Medan, bersama dua wanita seksi.

Baca juga: Sekda Nias Utara Dikabarkan Ditangkap Polisi di Medan Saat Asyik Dugem dan Konsumsi Narkoba

Dari hasil pemeriksaan urine, pejabat teras Pemkab Nias Utara tersebut, positif mengkonsumsi narkoba . Selain Yafeti Nazara sejumlah pengunjung tempat karaoke yang ditangkap juga ditahan, termasuk wanita yang menemani sang Sekda berkaraoke.



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menegaskan, Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara resmi ditahan usai hasil pemeriksaan urinenya positif mengkonsumsi narkoba . "Selain Yafeti Nazara, sejumlah pengunjung tempat karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, juga ditahan. Termasuk beberapa wanita yang menemani sang sekda berkaraoke," tuturnya.

Baca juga: Cinta Mati dengan Istri yang Kerja Jadi TKW, Bapak dan Anak Bakar Diri Saat Akan Dicerai

Penangkapan terhadap Yafeti Nazara tersebut, dilakukan tim gabungan di sebuah ruang karaoke , ketika dilakukan penertiban tempat hiburan malam yang membandel karena beroperasi dimasa pandemi COVID-19.

Petugas juga menemukan narkotika jenis pil ekstasi di ruangan yang ditempati Yafeti Nazara untuk bernyanyi dengan wanita-wanita seksi. Petugas juga menemukan pil ekstasi di gudang penyimpanan barang tempat karaoke.

Baca juga: Cerita Kusni Kasdut, Perampok Legendaris yang Pernah Terlibat Pertempuran 10 November Surabaya

Dari penggeledahan awal, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 71 butir pil ekstasi berbagai jenis. Namun tak sampai di situ, polisi melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan lagi pil ekstasi, hingga totalnya sebanyak 285 butir. Polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp17 juta. Pil ekstasi itu dijual seharga Rp350 ribu/butir.

Dari 71 pengunjung dan karyawan yang diamankan, sebanyak 51 di antaranya positif menggunakan narkoba. Riko Sunarko menyebut, berencana akan berkoordinasi dengan Pemkot Medan, guna proses pencabutan izin tempat karaoke tersebut, karena selain melanggar aturan dimasa pandemi COVID-19, tempat karaoke yang digerebek juga jadi tempat peredaran narkoba .

Baca juga: Tangis Pecah di Magetan, Perawat Puskesmas Meninggal Usai Terpapar COVID-19

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengunjung dan karyawan tempat karaoke yang digerebek saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika . Selain itu, para pelaku juga terancam mendapat hukuman tambahan, karena melanggar undang-undang tentang karantina kesehatan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pulau Sarangbaung, Kawasan...
Pulau Sarangbaung, Kawasan Tak Berpenghuni di Nias Utara Suguhkan Pesona Keindahan Alam
Antisipasi Gempa Megathrust,...
Antisipasi Gempa Megathrust, Bupati Nias Utara Keluarkan Surat Edaran
Diduga Sakit Tak Kunjung...
Diduga Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Nias Utara Nekat Gantung Diri
Pelaku Pembunuhan di...
Pelaku Pembunuhan di Nias Utara Ditangkap, Motif Kesal Selalu Diajak Duel Tetangga
Salah Paham Berujung...
Salah Paham Berujung Maut di Nias Utara, Ama Domi Tewas Dibacok Tetangga
Tragis! Gadis Nias Utara...
Tragis! Gadis Nias Utara Tewas di Kebun Karet, Mulut Keluarkan Darah
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Nias Utara Gelar International...
Nias Utara Gelar International Surfing Competition 2023 Diikuti 9 Negara, Intip Keseruannya
Akibat Tumpahan Aspal...
Akibat Tumpahan Aspal Muatan Kapal MV AASHI Tercemar, Pemkab Nias Utara Minta Pertanggungjawaban
Rekomendasi
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
Resmi Bergabung dengan...
Resmi Bergabung dengan Arsenal, Ini Ambisi Kai Havertz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved