Koalisi Masyarakat Sipil Usul Pilkada Serentak Digelar 2021, Ini 3 Alasannya

Senin, 25 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Mereka menilai tanpa perubahan proses pelaksanaan, tahapan pilkada jelas akan menciptakan pertemuan para pemangku kepentingan atau kerumunan terutama diproses pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi dan penetapan hasil.

"Ada risiko terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dengan Covid-19," ujarnya.

Kedua, menyelenggarakan pilkada dengan protokol Covid-19 berkonsekuensi pada anggaran dan perubahan tata cara penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada. Mereka menilai Perppu tak mengubah pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada.

Dengan demikian, tahapan pilkada masih dijalankan dengan ketentuan di UU Pilkada yang ada. Penyelenggaraan juga diyakini akan terhambat oleh ketersediaan anggaran.

"Dari diskusi yang telah banyak diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di daerah, anggaran tambahan dari pemerintah daerah tak memungkinkan," katanya.

Ketiga, ada pula risiko politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non-petahana, dan turunnya partisipasi pemilih. Singkatnya, lanjut dia, memaksakan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

"Atas pertimbangan tersebut, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat (Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, dan kawan-kawan) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah untuk menetapkan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 2021, paling lambat bulan September," tuturnya.

Koalisi masyarakat sipil itu juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pilkada seyogianya juga memerhatikan unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Jika penyelenggaraan Pilkada tidak dapat memastikan keselamatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih, bijaknya tahapan pilkada ditunda ke 2021.

"Seharusnya kita menyelenggarakan pilkada untuk kepentingan kemanusiaan, yang hak atas keselamatan dan kesehatannya terjamin, bukan sebaliknya," ungkapnya.

Mereka berpendapat, memaksakan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Di antaranya, terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non petahana, dan turunnya partisipasi pemilih.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4169 seconds (0.1#10.140)