Batuk-batuk di Sel Tahanan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 13 Juni 2021 - 03:02 WIB
loading...
A
A
A
Ia kemudian diamankan polisi. Awalnya, masyarakat mengira Herman diamankan lantaran aksinya dinilai meresahkan.
Namun saat kepolisian merilis kasusnya pada Selasa (23/3/2021) lalu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan bahwa Herman dipolisikan oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 202, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kini, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Herman juga harus menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan akibat aksinya saat berpura-pura bisa menggandakan uang.
Namun saat kepolisian merilis kasusnya pada Selasa (23/3/2021) lalu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan bahwa Herman dipolisikan oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 202, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kini, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Herman juga harus menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan akibat aksinya saat berpura-pura bisa menggandakan uang.
(thm)
Lihat Juga :