Batuk-batuk di Sel Tahanan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 13 Juni 2021 - 03:02 WIB
loading...
Batuk-batuk di Sel Tahanan,...
Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena Herman mengalami sakit.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membenarkan bahwa kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman (42) alias Ustaz Gondrong.

"Jadi itu ditangguhkan, karena dia sakit sekarang, sudah dibawa ke rumah sakit, dirontgen. Terus yang bersangkutan ini ada penyakit dalam, selama di dalam (sel) kan dia batuk-batuk," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, Herman menderita infeksi paru-paru. Oleh karena itu petugas khawatir penyakitnya dapat menular ketahanan lain.

"Kita proaktif saja, kita bawa ternyata yang bersangkutan ada infeksi paru kalau tidak salah, tapi dia dirujuk ke ahli paru. Kalau itu dikhawatirkan kondisinya enggak baik kan bisa nular ke yang lainnya. Maka itulah pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan penanganan," katanya.

Kendati dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya memastikan kasus yang menjerat Herman terus bergulir. Herman dijadikan tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur. Ia juga harus menghadapi meja hijau dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Jadi dia ada dua kasus, yang di Polsek Babelan itu pasalnya dua, 372 sama 378. Kalau di polres cuma satu, kasus persetubuhan di bawah umur," ungkapnya.

Baca juga: Usai Ustaz Gondrong Bekasi, Pria Ini Keluarkan Rp100 Ribu Dalam Jumlah Banyak Pakai Sarung Sakti

Sebelumnya, netizen dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi Herman saat menggandakan uang menggunakan media jenglot.

Ia kemudian diamankan polisi. Awalnya, masyarakat mengira Herman diamankan lantaran aksinya dinilai meresahkan.

Namun saat kepolisian merilis kasusnya pada Selasa (23/3/2021) lalu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan bahwa Herman dipolisikan oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 202, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Herman juga harus menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan akibat aksinya saat berpura-pura bisa menggandakan uang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
Antisipasi Pengguna...
Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
9 Anggota Polres Bekasi...
9 Anggota Polres Bekasi Diperiksa terkait 7 Remaja Tewas Tenggelam di Bekasi
Rekomendasi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Berita Terkini
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved