Batuk-batuk di Sel Tahanan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 13 Juni 2021 - 03:02 WIB
loading...
Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena Herman mengalami sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membenarkan bahwa kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman (42) alias Ustaz Gondrong.
"Jadi itu ditangguhkan, karena dia sakit sekarang, sudah dibawa ke rumah sakit, dirontgen. Terus yang bersangkutan ini ada penyakit dalam, selama di dalam (sel) kan dia batuk-batuk," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, Herman menderita infeksi paru-paru. Oleh karena itu petugas khawatir penyakitnya dapat menular ketahanan lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membenarkan bahwa kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman (42) alias Ustaz Gondrong.
"Jadi itu ditangguhkan, karena dia sakit sekarang, sudah dibawa ke rumah sakit, dirontgen. Terus yang bersangkutan ini ada penyakit dalam, selama di dalam (sel) kan dia batuk-batuk," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, Herman menderita infeksi paru-paru. Oleh karena itu petugas khawatir penyakitnya dapat menular ketahanan lain.
Lihat Juga :