Enam Terdakwa Kasus Tanah di Labuan Bajo Dituntut 8-10 Tahun Penjara
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa lainnya, Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda 850 juta. Sementara dua terdakwa yang tuntutannya dibacakan hari ini mendapat tuntutan 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30 Wita oleh JPU Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat.
Terdakwa Mahmud Nip mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda 850 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1,8 miliar dan jika tidak membayarnya, dipidana penjara 5 tahun.
Tuntutan penjara dan denda untuk terdakwa Supardi Tahiya juga sama. Yang berbeda adalah penggantian kerugian keuangan negara sejumlah 725 juta, yang jika tidak dibayar dipidana penjara 5 tahun.
Terdakwa Mahmud Nip mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda 850 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1,8 miliar dan jika tidak membayarnya, dipidana penjara 5 tahun.
Tuntutan penjara dan denda untuk terdakwa Supardi Tahiya juga sama. Yang berbeda adalah penggantian kerugian keuangan negara sejumlah 725 juta, yang jika tidak dibayar dipidana penjara 5 tahun.
(msd)
Lihat Juga :