Enam Terdakwa Kasus Tanah di Labuan Bajo Dituntut 8-10 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:17 WIB
loading...
Enam Terdakwa Kasus...
Kasus lahan Pemda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun
A A A
LABUAN BAJO - Kasus lahan Pemda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun rupiah saat ini memasuki sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Kejati NTT, Abdul Hakim, dari 17 (tujuh belas) terdakwa 6 (enam) orang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dari tuntutan 8 (delapan) tahun penjara hingga 10 (sepuluh) tahun.

"Saat ini sidang sudah pada tahap penuntutan oleh rekan-rekan dari JPU, dari 17 terdakwa sudah 6 terdakwa yang sudah dituntut 8 sampai dengan 10 tahun penjara di pengadilan tipikor Kupang. Dan untuk sidang lanjutannya akan dilakukan pada hari Selasa depan," ujar Abdul ketika dikonfirmasi, Jumat (11/06).

Dalam kasus ini mereka didakwa terlibat sebagai orang yang mengklaim sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu serta sebagai calo yang menjualnya kepada sejumlah pihak.

Baca juga: Ibunda Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wabup Sumbawa Tutup Usia

Dari keenam terdakwa itu, empat di antaranya mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang pada Kamis (10/6/2021), sementara dua lainnya Jumat (11/6/2021).

Tiga dari terdakwa yang tuntutannya dibacakan Kamis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi NTT mendapat tuntutan 8 tahun penjara, disertai denda, yakni Ente Puasa (ditambah denda 750 juta), serta Dai Kayus dan Andy Riski Nur Cahya (ditambah denda masing-masing 850 juta).

Terdakwa lainnya, Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda 850 juta. Sementara dua terdakwa yang tuntutannya dibacakan hari ini mendapat tuntutan 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30 Wita oleh JPU Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat.

Terdakwa Mahmud Nip mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda 850 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1,8 miliar dan jika tidak membayarnya, dipidana penjara 5 tahun.

Tuntutan penjara dan denda untuk terdakwa Supardi Tahiya juga sama. Yang berbeda adalah penggantian kerugian keuangan negara sejumlah 725 juta, yang jika tidak dibayar dipidana penjara 5 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Penabrak Mahasiswa UGM...
Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
Mantan Kadisbud DKI...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Rekomendasi
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved