Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa

Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:24 WIB
loading...
Bumdes Didorong untuk...
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) didorong untuk menggenjot pendapatan asli daerah di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Bumdes/Bumdesma, yang diharapkan mampu menggenjot potensi desa dan peluang pasar hingga meningkatkan pendapatan desa.

Peraturan Bupati ini dikeluarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan dan pengembangan Bumdes/Bumdesma.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa , Muhammad Asrul pada Sosialisasi Perbup mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pengelola Bumdes mengenai peraturan tersebut. Apalagi dalam Perbup ini terjadi beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.

"Inilah yang kita sampaikan kepada kepala desa dan pengurus Bumdes untuk menyiapkan berbagai kebutuhan yang beralih dari aturan lama ke yang baru berdasarkan peraturan," katanya, Jumat, (11/6/2021).

Salah satu yang mengalami perubahan, kata Kadis PMS yakni perubahan struktur dalam Bumdes yang harus dipilih melalui musyawarah desa agar lebih transparan dan terarah. Jika sebelumnya menggunakan ketua, wakil ketua dan bendahara kini menjadi direktur, sekretaris dan bendahara.

Dirinya menjelaskan hal ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kades dan pengurus karena strukturnya mengalami perubahan seperti pengelola yang berkedudukan ketua, wakil, dan bendahara kini berubah nama menjadi direktur, sekretaris, bendahara, dewan penasehat, dan dewan pengawas.

"Ini semua dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa jadi tidak boleh hanya ditunjuk oleh kades," jelas Muhammad Asrul.



Ia berharap dengan dikeluarkannya perbup ini dapat membantu desa mendapatkan pendapatan asli desa agar mampu memberdayakan masyarakat untuk membangun desa itu sendiri.

Bumdes sendiri merupakan badan usaha yang berdiri di desa dimana modal awal dari Bumdes tersebut bersumber dari dana desa sedangkan bumdesma adalah dana bergulir masyarakat dari Eks PNPM atau aset yang dimiliki di lapangan yang dikelompokkan menjadi Bumdes bersama dan berdiri di 17 kecamatan yang memiliki desa.

Pj Sekda Gowa, Kamsina sekaligus membuka sosialisasi ini mengungkapkan jika Badan Hukum Bumdes ini diperoleh melalui sejumlah tahapan. Diantaranya, pengajuan nama, musyawarah Desa, pendaftaran Bumdes, yang kemudian di verifikasi oleh Kementerian Desa yang dilanjutkan dengan penerusan Data ke Kemenkumham.



Nantinya, kata dia, status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham.

"Perbup ini sangat bagus karena nantinya Bumdes atau Bumdesma dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah termasuk didalamnya pemerintah desa, dunia usaha, koperasi, Lembaga Non Pemerintah dan lain-lain namun dengan persetujuan melalui musyawarah antar desa atau penasehat yang berwenang," jelas Kamsina.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)