Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa

Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:24 WIB
loading...
Bumdes Didorong untuk...
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) didorong untuk menggenjot pendapatan asli daerah di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Bumdes/Bumdesma, yang diharapkan mampu menggenjot potensi desa dan peluang pasar hingga meningkatkan pendapatan desa.

Peraturan Bupati ini dikeluarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan dan pengembangan Bumdes/Bumdesma.

Baca Juga: Gaji ke-13 Ribuan ASN di Kabupaten Gowa Mulai Dicairkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa , Muhammad Asrul pada Sosialisasi Perbup mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pengelola Bumdes mengenai peraturan tersebut. Apalagi dalam Perbup ini terjadi beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.

"Inilah yang kita sampaikan kepada kepala desa dan pengurus Bumdes untuk menyiapkan berbagai kebutuhan yang beralih dari aturan lama ke yang baru berdasarkan peraturan," katanya, Jumat, (11/6/2021).

Salah satu yang mengalami perubahan, kata Kadis PMS yakni perubahan struktur dalam Bumdes yang harus dipilih melalui musyawarah desa agar lebih transparan dan terarah. Jika sebelumnya menggunakan ketua, wakil ketua dan bendahara kini menjadi direktur, sekretaris dan bendahara.

Dirinya menjelaskan hal ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kades dan pengurus karena strukturnya mengalami perubahan seperti pengelola yang berkedudukan ketua, wakil, dan bendahara kini berubah nama menjadi direktur, sekretaris, bendahara, dewan penasehat, dan dewan pengawas.

"Ini semua dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa jadi tidak boleh hanya ditunjuk oleh kades," jelas Muhammad Asrul.

Baca Juga: Wakil Bupati Gowa Harap Sinergitas Pemkab dan BPK Sulsel Semakin Baik

Ia berharap dengan dikeluarkannya perbup ini dapat membantu desa mendapatkan pendapatan asli desa agar mampu memberdayakan masyarakat untuk membangun desa itu sendiri.

Bumdes sendiri merupakan badan usaha yang berdiri di desa dimana modal awal dari Bumdes tersebut bersumber dari dana desa sedangkan bumdesma adalah dana bergulir masyarakat dari Eks PNPM atau aset yang dimiliki di lapangan yang dikelompokkan menjadi Bumdes bersama dan berdiri di 17 kecamatan yang memiliki desa.

Pj Sekda Gowa, Kamsina sekaligus membuka sosialisasi ini mengungkapkan jika Badan Hukum Bumdes ini diperoleh melalui sejumlah tahapan. Diantaranya, pengajuan nama, musyawarah Desa, pendaftaran Bumdes, yang kemudian di verifikasi oleh Kementerian Desa yang dilanjutkan dengan penerusan Data ke Kemenkumham.

Baca Juga: Masyarakat Gowa Diajak Lakukan Pengelolaan Sampah Mandiri

Nantinya, kata dia, status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham.

"Perbup ini sangat bagus karena nantinya Bumdes atau Bumdesma dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah termasuk didalamnya pemerintah desa, dunia usaha, koperasi, Lembaga Non Pemerintah dan lain-lain namun dengan persetujuan melalui musyawarah antar desa atau penasehat yang berwenang," jelas Kamsina.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
Pemkab Bojonegoro dan...
Pemkab Bojonegoro dan Bulog Tandatangani MoU Wujudkan Kedaulatan Pangan
Koperasi Desa Merah...
Koperasi Desa Merah Putih Diusulkan Terintegrasi dengan BUMDes
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
Membangun Tanpa Membebani...
Membangun Tanpa Membebani Desa
Rekomendasi
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
China Selidiki Insiden...
China Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi, Pilot Tewas, 13 Orang Luka
Presiden FIFA Dicecar...
Presiden FIFA Dicecar Jurnalis soal Kekacauan Piala Dunia 2026, Jawaban Infantino Terkesan Meremehkan
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved