Sadis, Usai Dibunuh Pelaku Tutupi Jasad Driver Ojol dengan Jerami dan Dibakar

Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:54 WIB
loading...
Sadis, Usai Dibunuh Pelaku Tutupi Jasad Driver Ojol dengan Jerami dan Dibakar
Tersangka Ahmad Jamaludin (21) pelaku pembunuhan dan pembakaran driver ojol saat diperiksa di Mapolres Brebes, Jumat (11/6/2021). Foto/iNews TV/Yunibar
A A A
BREBES - Misteri pembunuhan terjadap Slamet Ariswanto, driver ojek online (ojol) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di Jembatan Layang Kramat Sampang, Kersana, Brebes, Jawa Tengah terungkap.

Baca juga: Driver Ojol yang Ditemukan Tewas Dibakar Ternyata Dianiaya dengan Benda Tumpul

Pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Tersangka Ahmad Jamaludin (21) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes ditangkap polisi di rumahnya.

Baca juga: Kilang T39 Pertamina Cilacap Terbakar

Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha kabur. Setelah luka tembak di kaki kirinya dirawat di RSUD Brebes, tersangka digelandang ke Satreskrim Mapolres Brebes untuk diperiksa lebih lanjut.

Ahmad Jamaludin ditangkap setelah polisi memintai keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di depan polisi, tersangka mengaku meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya di Tanjung Brebes saat baru tiba dari Jakarta di perempatan Pacifik Mall Tegal.

Di tengah jalan, karena ingin menguasai sepeda motor korban, tersangka memukul korban hingga terjatuh. Korban yang terkapar selanjutnya dianiaya hingga meninggal dunia.
Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan menutupi jasad korban menggunakan jerami lalu dibakar.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pihaknya belum mendalami keterangan tersangka karena baru sampai Mapolres Jumat sore. “Namun dari keterangan tersangka, diketahui kalau dia sudah memiliki niat untuk menguasai sepeda motor nopol G 5108 UQ saat meminta korban untuk diantar pulang,” ungkap Kapolres, Jumat (11/6/2021).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor korban, helm ojek online dan korek api. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan seorang pengemudi ojek online warga Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal ditemukan tewas terbakar di Jembatan Layang Kramat Sampang, Kecamatan Kersana, Brebes pada Rabu 9 Juni 2021.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)