Dugaan Plagiasi Rektor UHO Kendari, Para Aktivis 98 Desak Menteri Nadiem Bertindak
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Elwan sebagai aktivis 98 sekaligus Dosen pengajar di Fisipol Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) mengaku geram dengan Kemdikbud Ristek terkesan lamban menangani perbuatan tak terpuji dalam dugaan plagiasi, dalam kajian tim Ombusmen RI merekomendasi telah melakukan plagiasi namun sudah dua kali Ombusmen bersurat ke Presiden, namun tidak ada titik terangnya.
“Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mesti obyektif dengan mengidentifikasi dalam proses dugaan plagiasi dengan memutuskan penundaan terhadap pemilihan rektor UHO dan mencopot jabatan rektor,” kecamnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap Kemendikbudristek memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal tahapan pemilihan rektor karena membutuhkan pendalaman dahulu fakta- fakta yang terkait dugaan plagiat Muhammad Zamrun Firihu. Baca: Melawan dan Hendak Kabur, Pelaku Pembunuhan di Batam Terpaksa Ditembak.
Jika terbukti, maka Menteri Nadiem dengan tegas dapat mendiskualifikasi dari calon rektor sesuai permenristekdikti No. 21 Tahun 2018. Menurut Elwan, jika dugaan tersebut terbukti plagiat maka Muhammad Zamrun Firihu diberhentikan sebagai rektor dan pencabutan gelar guru besar.
“Artinya Mas Nadiem dapat melakukan penundaan tahapan pemilihan rektor UHO, karena Muhammad Zamrun Firihu lolos sebagai bakal calon rektor berdasarkan rekomendasi senat UHO yang mengatakan tidak cukup bukti bahwa dia tidak plagiat, sementara faktanya keputusan senat UHO tersebut cacat prosedur atau Maladministrasi. Ini yang mesti didalami oleh kemendikbudristek, butuh pembuktian dokomen,” pungkasnya. Baca Juga: Polsek Tebo Ilir Jambi Lakukan Vaksinasi Suku Anak Dalam Lansia.
“Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mesti obyektif dengan mengidentifikasi dalam proses dugaan plagiasi dengan memutuskan penundaan terhadap pemilihan rektor UHO dan mencopot jabatan rektor,” kecamnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap Kemendikbudristek memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal tahapan pemilihan rektor karena membutuhkan pendalaman dahulu fakta- fakta yang terkait dugaan plagiat Muhammad Zamrun Firihu. Baca: Melawan dan Hendak Kabur, Pelaku Pembunuhan di Batam Terpaksa Ditembak.
Jika terbukti, maka Menteri Nadiem dengan tegas dapat mendiskualifikasi dari calon rektor sesuai permenristekdikti No. 21 Tahun 2018. Menurut Elwan, jika dugaan tersebut terbukti plagiat maka Muhammad Zamrun Firihu diberhentikan sebagai rektor dan pencabutan gelar guru besar.
“Artinya Mas Nadiem dapat melakukan penundaan tahapan pemilihan rektor UHO, karena Muhammad Zamrun Firihu lolos sebagai bakal calon rektor berdasarkan rekomendasi senat UHO yang mengatakan tidak cukup bukti bahwa dia tidak plagiat, sementara faktanya keputusan senat UHO tersebut cacat prosedur atau Maladministrasi. Ini yang mesti didalami oleh kemendikbudristek, butuh pembuktian dokomen,” pungkasnya. Baca Juga: Polsek Tebo Ilir Jambi Lakukan Vaksinasi Suku Anak Dalam Lansia.
(nag)
Lihat Juga :