Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan," katanya, Kamis (10/6/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang. Sebab, dia telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.
"Ketika belakangan diketahui ada dugaan pemalsuan dalam berkas pengajuan itu, maka sudah menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya," terangnya.
Baca juga: Memutus Penularan dari Madura, Sebar Swab Hunter Sampai Larangan Perjalanan
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, sejumlah copy legalisir warkah permohonan, beberapa copy Legalisir peta krawangan persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang. Sebab, dia telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.
"Ketika belakangan diketahui ada dugaan pemalsuan dalam berkas pengajuan itu, maka sudah menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya," terangnya.
Baca juga: Memutus Penularan dari Madura, Sebar Swab Hunter Sampai Larangan Perjalanan
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, sejumlah copy legalisir warkah permohonan, beberapa copy Legalisir peta krawangan persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
(msd)
Lihat Juga :