Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ternyata Begini Modusnya

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:22 WIB
loading...
Polrestabes Surabaya...
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Surabaya
A A A
SURABAYA - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 467 miliar. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52), semuanya warga Kota Surabaya.

Komplotan ini diduga merebut tanah seluas 17,5 hektar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Modusnya, yakni memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Selanjutnya putusan itu dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat. Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya ini terbongkar.

Baca juga: Kalau Gempa 8,7 M Terjadi, Ini Belasan Desa di Blitar Selatan yang Kena Tsunami

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon mengatakan, dalam komplotan mafia tanah salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan," katanya, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang. Sebab, dia telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

"Ketika belakangan diketahui ada dugaan pemalsuan dalam berkas pengajuan itu, maka sudah menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya," terangnya.

Baca juga: Memutus Penularan dari Madura, Sebar Swab Hunter Sampai Larangan Perjalanan

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah, sejumlah copy legalisir warkah permohonan, beberapa copy Legalisir peta krawangan persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar
Mantan Kepala BPN Lampung...
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah
Gelar Demo, PMII Kaltim...
Gelar Demo, PMII Kaltim Minta Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved